Like Dong
Berita Populer
Sangat Miris dan Memprihatinkan,,Hancurnya Jalan Produksi Afd III Unit Kebun Pabatu PTPN IV Regional II. Akibat Lalu-Lalang Truk Bermuatan Tanah di Areal HGU.
Aktivitas Galian C yang saat ini beroperasi di kawasan Areal HGU perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PTPN 4 unit kebun pabatu Diduga tidak mengantongi izin,dan mirisnya lagi hancurnya jalan produksi yang di sebabkan lalu-lalang truk bermuatan tanah urug yang berkapasitaskan kurang lebih 30 tonase yang saat ini masih terus melintasi jalan produksi tersebut seakan pihak manajemen perusahaan kebun pabatu tutup mata tutup telinga.
Hancurnya lingkungan dan juga jalan produksi yang disebabkan adanya aktivitas Galian C, Dirsyam Mahmudah anggota dari Media Swara Semesta mencoba menghubungi saudara Hendra Jusanda selaku Asisten Personalia Kebun Unit Pabatu (APK) prihal Izin melintasi jalan HGU Rabu,16 April 2025, melalui via Wahdshap, "hal hasil tidak ada tanggapan sama sekali.
Bebasnya aktivitas galian c dan juga lalu-lalang truk bermuatan tanah di areal HGU tanpa ada hambatan sedikitpun dari pihak manapun terkesan pihak pengusaha kebal terhadap hukum dan diduga Manajemen kebun pabatu memberi dukungan penuh kepada pengusaha galian dengan memberikan izin lintasi jalan produksi tanpa memikirkan dampaknya.
Ironisnya, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menegakkan aturan hukum dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum justru dinilai tak berdaya, bahkan disinyalir sengaja tutup mata akan aktivitas galian itu.
Kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang merugikan negara akibat adanya galian c menimbulkan kecurigaan publik akan integritas dan komitmen aparat penegak hukum dan juga pihak manajemen kebun pabatu, menjadi pertanyaan besar "Siapa yang sebenarnya di untungkan dan siapa yang di rugikan.
Sampai saat ini dan sampai terbitnya berita ini pihak kepolisian polres Tebingtinggi dan pihak perusahaan PTPN IV kebun pabatu maupun pemerintahan yang terkait,belum juga ada tindakan terhadap aktivitas galian c tersebut.
Kerugian Negara dan dampak Negatif akibat adanya tambang galian tanah urug yang di sebabkan oleh pihak pengusaha yang mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan dampaknya, sebagai sosial kontrol dari Media Swara Semesta meminta kepada Aparat Penegak Hukum bapak Kapoldasu dan bapak Kapolres Tebingtinggi begitu juga dengan Direksi PTPN IV maupun pihak perusahaan ataupun pemerintahan daerah yang terkait,untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pihak pengusaha galian c dan juga kepada pihak-pihak pendukung lainnya,"yang dengan sengaja sudah merusak lingkungan dan juga merugikan negara demi keuntungan pribadinya sendiri.
0 Comments