Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Mengejutkan,,,,"Tambang Galian C di Desa Naga Kesiangan Bebas Beraktivitas."Diduga APH Polres Tebingtinggi Tutup Mata.

Responsive Ad Here

 



Dugaan adanya tambang galian C di Desa Naga Kesiangan,Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, seakan pihak pengusaha tidak takut terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku.


Padahal jelas diterangkan pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.


Mungkin UU tersebut hanyalah isapan jempol belaka dan tanpa pernah ada diterapkan sehingga para pengusaha Galian C ilegal yang ada di desa naga kesiangan semakin merasa kebal terhadap hukum tanpa memikirkan masyarakat sekitar akan dampak yang di sebabkannya.


Namun amat disayangkan hal itu nampaknya tidak dibperhatikan aparat penegak hukum dari Kepolisian polres Tebingtinggi dan terkesan tutup mata adanya aktivitas galian tersebut.


Mendengar tanggapan dari masyarakat terkait maraknya Galian C di desa Naga Kesiangan kamis 24, April 2025, mengatakan, "Kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. "Salah satu contoh truk bermuatan tanah yang berlalu lalang merupakan salah satu ancaman bagi anak-anak kami yang lagi bermain, "belum lagi abu yang berterbangan yang bisa menyebabkan penyakit bagi kami sebagai warga, "jadi dari segi mana keuntungan adanya aktivitas galian tanah itu bagi kami sebagai masyarakat.


Banyaknya resiko akan adanya aktivitas galian tanah urug di Desa Naga Kesiangan, sebagai masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum polres Tebingtinggi dan pihak pemerintahan desa untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pihak pengusaha galian c yang hanya mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan dampaknya terhadap kami sebagai masyarakat desa Naga Kesiangan.


0 Comments