Like Dong
Berita Populer
Proyek Siluman di Desa Bulu Duri Terkesan Asal Asalan dan Tidak Berkualitas.
Pembangunan drainase yang saat ini di kerjakan di dusun IV Desa Bulu Duri kecamatan Sipipis Kabupaten Serdang Bedagai terkesan Asal-asalan dan juga tidak menggunakan plang proyek pembangunan.
Pembangunan drainase yang diduga sebagai proyek siluman ini berjalan tanpa adanya papan informasi yang dipasang di lokasi, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Pantauan awak media saat investigasi di lokasi pengerjaan Jumat 13 Desember 2024,"terlihat bangunan drainase yang di kerjakan hanya menggunakan cor-coran semen tanpa memberikan batu bata atau batu koral di dinding drainase, "hal seperti itu merupakan bangunan yang terkesan asal asalan dan tidak memiliki kwalitas yang baik ucap Dirsyam Mahmuda selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Swara Semesta Keadilan.
Selain itu ada juga masyarakat yang tidak ingin namanya di sebut menyatakan bahwa papan informasi selama pengerjaan tidak ada di pasang di lokasi dan kami selaku masyarakat dusun IV Desa Bulu Duri tidak mengetahui pembangunan drainase ini sumber dana dari mana karena tidak ada plang proyek pembangunan drainase tersebut ucap warga Jumat 13 Desember 2024.
Untuk mengetahui sumber dana yang di kucurkan dalam melaksanakan pembangunan drainase tersebut Dirsyam Mahmuda mencoba menghubungi saudara Mawan selaku kepala dusun IV Desa Bulu Duri melalui via whatsapp untuk konfirmasi prihal bangunan drainase yang tidak tahu dari mana sumber dana pembangunan itu hal hasil tidak ada jawaban atau balasan dari Kadus tersebut, (13/12/24)
sudah jelas menurut aturan pemasangan plang proyek itu merupakan keharusan. Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing desa. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut dilaksanakan tidak sesuai prosedur sejak awal".
Keterbukaan informasi tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana publik.
0 Comments