Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kurir 28 Kg Sabu dan 14,4 Ribu Pil Ekstasi Asal Deli Serdang

Responsive Ad Here





DELISERDANG- Seorang kurir narkoba bernama Francesco Ray Lumban Gaol (35), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/9/2024).


Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol tertangkap membawa 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi.


“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol,” ujar JPU Riski Fajar Bahari di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lenny Megawaty Napitupulu.


Francesco Ray Lumban Gaol, warga Komplek Rivera, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba berdasarkan fakta persidangan.


JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegas JPU Riski. Selain itu, hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan, sehingga tuntutan hukuman mati dianggap pantas.


Sidang kemudian ditunda hingga Kamis (19/9), di mana agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.


Kasus ini bermula pada Senin (29/1), ketika petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi terkait keberadaan narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Medan.


Petugas melakukan teknik undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu. Terdakwa, yang saat itu berada di sebuah warung kopi di sekitar lokasi, kemudian dihubungi oleh seseorang bernama Lundu Silitonga (DPO).


Terdakwa mengambil satu bungkus sabu-sabu dari rumah kontrakannya dan membawanya menuju lokasi transaksi di Simpang Melati. Ketika hendak menyerahkan barang haram tersebut, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas yang sudah melakukan penyamaran.


Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa dan menemukan 28 kilogram sabu-sabu serta 14.431 butir pil ekstasi yang disembunyikan di sana. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.


0 Comments