Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Maraknya Kekerasan Terhadap Wartawan, Kejaksaan Agung Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum

Responsive Ad Here







Jakarta - Maraknya kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan, Kejaksaan Agung akan memberi perlindungan hukum dan atensi bagi para insan pers. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani menjelaskan kebebasan pers adalah unsur penting dalam pembentukan sistem demokratis, terbuka, transparan, dan pilar keempat demokrasi.

"Untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara," kata Reda saat memberikan sambutan di acara Media Gathering di Kejaksaan Agung, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Menurut Reda, nilai-nilai kebebasan pers sudah tertuang dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F, UUD 1945. Negara telah mengakui bahwa kebebasan untuk mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah bagian dari perwujudan negara yang demokratis berdasarkan hukum.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan data terkait kasus kekerasan wartawan mulai dari awal 2024 hingga Juni 2024. Ninik menunjukkan ada 28 kasus kekerasan dialami wartawan saat menjalankan tugasnya. 

Tindakan intimidasi itu bervariatif, mulai dari teror, intimidasi, kekerasan berbasis gender, ancaman, kekerasan fisik, dan serangan digital. "Serangan digital ini paling parah melalui WhatsApp," kata Ninik saat pemaparan materi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Seregar menuturkan kasus intimidasi yang dialami oleh wartawan sudah dalam posisi penting atau urgent. "Bagaimana situasi kondisi sekarang yang dialami teman-teman media di lapangan," katanya usai acara Media Gathering. 

Ninik juga mendukung lembaga penegak hukum seperti Kejagung agar menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan siapa pun pelakunya. Sebab jika terus dibiarkan, menurut dia, kekerasan akan selalu terulang. "Jika ingin mengkritisi tidak sependapat dalam proses pemberitaan gunakan hak jawab tidak usah main kekerasan," ucapnya. 

Ketua Dewan Pers ini mengimbau kepada seluruh lembaga di Indonesia agar tidak menghalang-halangi media setiap akan mencari atau memperoleh informasi. Ia juga mengingatkan kepada seluruh wartawan agar bekerja secara profesional dan beretika. Ia menyatakan kerja sama antar-lembaga dan wartawan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan publik.

0 Comments