Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Hutama Karya operasikan ruas Tol Lima Puluh-Kisaran mulai Hari ini

Responsive Ad Here









Medan - PT Hutama Karya (Persero) mengoperasikan Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran mulai 15 Mei 2024, pukul 07.00 WIB, secara gratis.

Pengoperasian ruas Tol Lima Puluh-Kisaran ini setelah keluar Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 913/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangan di terima di Medan, Selasa, mengatakan fasilitas jalan tol ini sudah sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM).

Ruas jalan tol ini sudah melewati agenda uji laik fungsi (ULF) pada 29 Februari hingga 1 Maret 2024 serta telah menerima Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada 28 Maret 2024.

"Untuk memastikan bahwa kualitas jalan tol dan pelayanannya terjamin, sebelumnya telah dilakukan pelatihan dan simulasi pada petugas yang meliputi aspek keselamatan, manajemen lalu lintas jalan, sarana jalan, bangunan pelengkap, operasi dan administrasi serta terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya kepada sebanyak," ujarnya.

Meskipun belum berbayar, pihaknya mengimbau penguna jalan tol tetap menyiapkan uang eletronik (UE) untuk tapping di gerbang tol.

Adjib menjelaskan penguna jalan tol wajib melakukan tapping menggunakan kartu uang eletronik karena tol ini merupakan sambungan Tol Indrapura-Kisaran yang sudah beroperasi sejak 10 November 2023 yang telah bertarif.

“Sebelum melintas, kami mengimbau pengguna jalan untuk memastikan fisik kartu UE dalam kondisi baik dan chip-nya masih berfungsi serta kecukupan saldonya,” kata dia.

Dengan dioperasikan ruas jalan tol tersebut, Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat serta diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura-Kisaran dan memantau seluruh informasi di media sosial Hutama Karya.

0 Comments