Like Dong
Berita Populer
Menteri Basuki Sebut Pelantikan Presiden Baru di IKN, Ini Penjelasannya
Swara semesta, Jakarta- Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebutkan, pelantikan Presiden RI yang baru dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengucapan sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden tersebut akan digelar Minggu (20/10/2024).
Basuki mengungkapkan, lokasi pelantikan tersebut merupakan usulan Presiden Joko Widodo. "Pelantikan presiden rencananya sih di sana (IKN)," kata Basuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Tidak hanya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Basuki menuturkan, penyelenggaraan HUT Ke-79 RI juga dilaksanakan di IKN. Akan tetapi, ia memastikan, pidato kenegaraan oleh Presiden Jokowi dihelat di Jakarta.
"Kalau 17 Agustus-an di sana (IKN), nanti mungkin pidato kenegaraan masih tetap di sini (Jakarta). 17 Agustus, upacaranya rencananya masih di sana, pelantikan presiden insyaallah sudah di sana, rencananya begitu," ucap Basuki.
KPU telah mengumumkan rekapitulasi nasional suara Pilpres 2024. Hasil tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU RI No 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Hasil rekapitulasi Pemilu 2024 dibacakan langsung oleh Ketua Hasyim Asy’ari. Hasil dari rekapitulasi ini terdiri dari perolehan suara di 38 Provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Untuk Pilpres, Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara. Adapun, Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara.
Terakhir untuk Paslon nomor urut urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara. Jadi, total keseluruhan suara sah nasional untuk Pilpres sebanyak 164.227.475.
Namun, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menggugat hasil Pilpres tersebut. Kedua kubu kompak meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres terpilih, Prabowo-Gibran.
Kubu Anies dan Ganjar menilai, Pilpres 2024 berlangsung pincang. Sebab, mereka menduga, banyak terjadi kejanggalan, terutama dugaan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran menilai, tuntutan mendiskualifikasi pemenang Pilpres mengada-ada. Sebab, di satu sisi mereka menuntut hak melalui gugatan di MK, sisi lain menghilangkan hak kubu Prabowo-Gibran.(red/ri)
0 Comments