Like Dong
Berita Populer
Bejat, Pria di Sumbar Ditangkap Usai Perkosa Anak Tiri Hingga 2 Kali
Swara semesta - Pria berinisial E (35), warga Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya berinisial F (15). Aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak 2 kali sejak 2023 lalu di rumahnya.
"Pelaku sudah kami amankan di Polres. Sementara pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan dia sebanyak 2 kali. Yang pertama itu di bulan Juli dan terakhir di Desember 2023 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra, Sabtu (6/4/2024).
Hendra menyebut pelaku diamankan sejak Kamis (4/4) lalu. Sementara kasus ini terungkap usai korban melaporkan kejadian yang dialami pada ibunya beberapa hari sebelum pelaku ditangkap.
"Pelaku sejak Kamis lalu sudah kami amankan. Sementara kasus ini baru terungkap beberapa hari sebelum penangkapan. Sementara kalau lamanya kasus ini terungkap, karena korban takut melaporkan," jelasnya.
E sendiri menurut Hendra sudah mengakui perbuatannya. Sementara saat ini pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 J pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang 35 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kami kenakan pasal berlapis. Itu mulai dari Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 J pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang 35 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara pelaku sendiri juga telah mengakui perbuatannya," jelasnya.
Hendra juga mengajak masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Saat ini pelaku kejahatan seksual menurutnya banyak berasal dari orang terdekat.
"Tentu kami tidak bosan-bosan mengajak orang tua selalu mengawasi anaknya. Karena pelaku cabul dan kejahatannya lainya banyak berasal dari orang terdekat. Jadi kembali kita tingkatkan lagi pengawas terhadap anak," tutupnya.(red/DC)
0 Comments