Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

MUI Tegaskan Produk Kurma Israel Haram, Catat Ini Nama Produknya

Responsive Ad Here


Swara semesta (11/3/2024)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengharamkan produk dari perusahaan yang berpihak kepada Israel, termasuk buah kurma yang identik pada bulan suci Rramadan. Masyarakat diimbau membeli buah kurma yang tidak terafiliasi dengan negara Israel.


Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim dalam acara launching kegiatan Safari Ramadhan bertemakan membasuh luka Palestina di kantor MUI, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).


Menurutnya, akan terasa menyedihkan ketika membeli kurma Israel, karena hasil penjualan digunakan untuk kejahatan terhadap warga Palestina. "Ya, Termasuk penjual itu sudahlah, jangan lagi menjual produk-produk israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," ujar Sudarnoto.


Dia menjelaskan, dengan tindakan masyarakat melakukan boikot terhadap produk Israel, bisa menekan kejahatan Israel terhadap warga Palestina.


"Produk-produk itu macam-macam bisa makanan, minuman dan lain-lain, yang kemarin juga sudah diberitakan di media, kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli. Makanan minuman, semua produk Israel di boikot, ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan," sambungnya.


MUI menegaskan tidak pernah membuat list produk yang berafiliasi dengan Israel. Menurutnya, jika masyarakat mendukung fatwa MUI ini, akan lebih baik dilakukan riset produk mana saja yang terafiliasi dengan Israel.


"MUI memang tidak membuat list, MUI menekankan prinsip-prinsip dasar dan MUI tidak pernah menebarkan list. Karena itu, sebetulnya kalau masyarakat mendukung, kampus mendukung, mereka lah, kampus bisa melakukan riset mana produk israel mana yang bukan. Jadi MUI prinsip-prinsip dasarnya," sambungnya.(bkm)


0 Comments