Like Dong
Berita Populer
Lapor Pak Kapolres T.Tinggi !! Di DAS Bahbolon Sipispis Marak "Penumpang Gelap "Galian Sirtu.
Penambangan sumber daya alam berupa sirtu , batu kerikil dan sejenisnya yang ada di daerah aliran sungai bahbolon tepatnya di wilayah desa gunung pane kecamatan sipispis kabupaten Serdang Bedagai provinsi sumatera utara yang bersepadan dengan afdeling 4 perkebunan gunung pamela PTPN III sampai saat ini masih terjadi dan malah terkesan dilakukan secara massal.
Hal ini diketahui saat awak media swara semesta meninjau langsung lokasi penambangan sirtu tersebut dan mendapati beberapa ecxavator yang mengisi material ke dalam truk colt diesel maupun truk interculer yang mengangkut sirtu dari beberapa Quary.
Dari hasil investigasi yang kami dapatkan diketahui bahwa CV Bumi Berkah Delapan yang beralamat di jalan Sembada XV no 08 kelurahan padang bulan selayang II kecamatan medan selayang Sumut yang mengantongi surat izin penambangan batuan dengan nomor SK 50 / 1/ SIPB /PMDN/ 2023 selama 3 tahun , akan tetapi dilokasi tersebut ada beberapa pengusaha lainnya yang di duga menjadi "Penumpang gelap" yang juga melakukan aktifitas penambangan
Salah satunya Quary sirtu milik Rafii Saragih yang berprofesi sebagai wartawan disalah satu media online , tentunya ini mengundang tanya besar karena beraktivitas di wilayah radius yang Quarynya masuk dalam Cv.Bumi Berkah Delapan yang menurut informasi milik sdr Rahmat.
Bukankah pemegang Surat Ijin Penambangan Batuan ( SIPB ) tidak diperbolehkan memindah tangankan kepada pihak lain..?? dan apakah sdr Rafii Saragih termasuk dalam kepengurusan CV Bumi Berkah Delapan sehingga bisa membuka Quary dilokasi tersebut..?? atau adakah kesepakatan secara tertulis dengan CV. BBD sehingga R.S bisa beraktivitas.? dan jika tidak ada maka ini yang kami sebut dengan "Penumpang Quary gelap" .
Bahkan ironisnya saat kami menanyakan dengan salah satu pengawas Cv BBD yang tidak mau disebutkan namanya malah mengatakan bahwa "..yang lainnya memang satu tim dengan pak rahmat dan kami juga bingung kok bisa rafii membuka Quary dilokasi tersebut.." ungkapnya.
Untuk itu kami meminta kepada bapak kapolres Tebing Tinggi beserta jajaran untuk segera menertibkan quari yang tidak ada tergabung ke dalam Cv BBD selaku pemilik ijin penambangan batuan karena dalam undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dalam poin hal sanksi pidana termuat bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memilki ijin terancam pidana 10 tahun dengan denda 10 Milyar.
Dan setiap orang atau pemegang ijin yang menampung , memanfaatkan , melakukan pengolahan , penjualan minerba yang bukan dari pemegang ijin dapat dipidana 10 tahun dan denda 10 Milyar. (Wendy hutabarat)
1 Comments
Hadeeehhh tak bayar beritakan
ReplyDelete