Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Viral Pelajar SMP Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman, Dipakai untuk Beli 23 Anjing Ras dan HP

Responsive Ad Here

 


Seorang pelajar SMP nekat mencuri uang milik pamannya sebesar Rp 127 juta di di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Uang tersebut dipakai pelajar SMP tersebut untuk membeli 23 ekor anjing ras jenis impor yakni teckel, mini pom dan husky.

Selain itu, uang itu juga digunakan untuk gaya hidup, yakni membeli tiga buah handphone (HP), satu jam tangan, membeli tas dan pakaian.

Dalam keterangan unggahan Instagram @punapibali, akibat tindakannya itu, pelajar SMP berinisial NGA (14) itu akan diadili sesuai dengan UU Peradilan Anak.

“Uang hasil curian digunakan NGA untuk membeli 23 ekor anjing jenis impor yakni teckel, mini pom dan husky. Selain itu, NGA juga membeli 3 unit handphone, jam tangan, pakaian dan tas.

Selanjutnya, penyelidikan berhasil menyelesaikan sisa uang hasil curian sebesar Rp 68.279.000. Akibat perbuatannya, NGA akan diadili sesuai dengan UU Peradilan Anak,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dikutip dari Tribun Bali, Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini bermula dari laporan Ngakan Ngurah Susila, warga Kecamatan Dawan, yang kehilangan uang sebesar Rp127 juta yang awalnya disimpan di lemari kamar.

Korban, saat hendak mengambil uang untuk membeli buah-buahan, terkejut menemukan bahwa uang tersebut telah hilang.

Setelah ditanyakan kepada istri dan orang tuanya, tidak ada yang mengetahui keberadaan uang tersebut.

Akibatnya, korban memutuskan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tim Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penelusuran dan mencurigai salah satu anggota keluarga sebagai pelaku, karena masih tinggal satu pekarangan dengan korban.

Kepolisian mencurigai keponakan korban NGA (14) sebagai pelaku, mengingat korban yang masih siswa dan hidup sederhana tiba-tiba bisa membeli 3 handphone dan 23 ekor anjing ras seharga Rp38 juta.

Pelaku mengakui menjual anjing dengan harga yang tidak wajar dan menggunakan uang pamannya untuk membeli anjing-anjing tersebut.

Pengakuan pelaku awalnya bisa menjual anjing, dengan harga yang tidak wajar. Pelaku anjing ini dibeli Rp 2-3 juta per ekor, sedangkan harga normalnya Rp 1 jutaan, dan pelaku mengaku jual beli dengan keuntungan hingga Rp 1,7 juta per ekor. Dari keganjilan itu Kami introgasi, dan pelaku mengaku mengambil uang pamannya untuk membeli puluhan anjing itu," ungkap Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim AKBP Anak Agung Made Suantara serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Selasa (5/12/2023).

Karena pelaku masih di bawah umur, polisi memutuskan untuk tidak menahannya, melainkan wajib lapor.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang sisa hasil pencurian sebesar Rp68.279.000, tiga handphone, jam tangan, headset Bluetooth, tas ransel, tas selempang, jaket, serta anjing tekel, mini pom, dan huskey senilai Rp38 juta.

AKP Anak Agung Made Suantara, menyatakan bahwa pelaku akan menjalani diversi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Meski demikian, penyidik tetap menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 362 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

0 Comments