Like Dong
Berita Populer
MULAI JANUARI 2024, Warga Medan yang Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta
MEDAN- Pemko Medan akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah mulai awal Januari 2024.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menegaskan, apabila masyarakat Kota Medan kedapatan membuang sampah sembarangan maka akan di denda sebesar Rp 10 juta.
Dikutip dari Tribun-medan.com "Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah," jelas Bobby Nasution, Kamis (28/12/2023).
Untuk itu, Bobby Nasution mengingatkan kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan terutama ke sungai.
"Dalam pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan," tegas Bobby.
Hal itu dilakukan, sebab pihaknya sudah sepakat untuk menerapkan aturan tersebut usai gotong royong Sungai Deli.
"Di awal kita sudah sepakat, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini selesai di bulan Januari 2024, maka kita akan menerapkan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,"terangnya.
Bobby Nasution juga menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan.
"Terutama terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah," ucapnya.
Dikatakan Bobby Nasution, mengenai aturan ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan.
"Untuk itu kepada teman-teman yang ada di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar segera tindaklanjuti. Saya minta lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan Sungai Deli ini," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala mendukung diterapkannya aturan larangan buang sampah sembarangan.
Menurut Rajuddin, hal itu satu diantara langkah bagus yang dibuat Pemko, untuk mengatasi pencegahan terjadinya banjir di Kota Medan.
Pastinya kita dukung program tersebut. Karena itu langkah bagus untuk mengatasi pencegahan banjir pastinya," jelasnya.
Rajuddin berharap, aturan tersebut memang benar-benar direalisasikan secara baik.
"Mudah-mudahan lah ini bisa direalisasikan dengan sungguh-sungguh. Agar ada efek jera kepada masyarakat yang sering buang sampah sembarangan,"jelasnya.
0 Comments