Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

KRONOLOGI dan Pengungkapan Kasus Sindikat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Medan-Indias

Responsive Ad Here

 


MEDAN- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan kronologi dan pengungkapan sindikat jual beli ginjal jaringan Indonesia-India.

Dikutip dari Tribun-medan.com "berdasarkan hasil penyelidikan sementara polisi, korban diduga tergiur hingga menawarkan diri untuk menjual ginjalnya seharga Rp 175 juta di media sosial yang berisikan para tersangka.

Uang ini rencananya akan dipakai untuk pengobatan salah satu anggota keluarganya.

Setelah korban berkomunikasi dengan tersangka AD dan dikenalkan dengan tersangka EC, lalu tersangka Mus Muliadji masuk sebagai penghubung.

Setelah itu mereka membahas prosedur transplantasi, dimana syaratnya adalah organ ginjal korban sehat.

Disini, korban diminta melakukan cek kesehatan melalui laboratorium.

Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis, pada 1 Desember korban berangkat dari Kudus ke Jakarta, lalu ke Medan, melalui bandara Kualanamu.

Kemudian pada tanggal 2 Desember, korban, calon pembeli dan tersangka Mus Muliadji bertemu di salah satu restoran di Medan.

Disini disepakati korban dan calon pembeli berinisial A berangkat ke India berbarengan keesokan harinya atau 3 Desember.

Namun sayangnya ketika hendak berangkat ke India, korban tertahan oleh Imigrasi bandara Kualanamu karena mencurigakan. Sementara calon pembeli berinisial AT lolos ke India.

Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kembali gagal dan diamankan.

Keesokan harinya 6 Desember, berdasarkan hasil interogasi korban maka Polisi bergerak ke kediaman tersangka Mus Muliadji dan menangkapnya di Medan.

Transplantasi ginjal sendiri akan berlangsung di India dan memakan waktu lebih dari sebulan.

Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri. Di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar."

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Mus Muliadji alias Aji (25) warga Medan Denai, ditangkap tim gabungan badan intelijen dan keamanan Polri, Bareskrim Polri dan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang muka yang diterima korban sebesar Rp 10 juta dan bukti lainnya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."

0 Comments