Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

POSISI Gibran Cawapres Tak Tergoyangkan Meski Pamannya Terancam Dipecat, MKMK Tak Bisa Ubah Putusan

Responsive Ad Here

 


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membocorkan hasil pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman

Berdasarkan pemeriksaan, kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan terancam dipecat. 

Anwar Usman disebut bersalah atas putusan batasan usia minimal Capres/Cawapres.

Putusan MK itu disebut tidak adil dan terkesan nepotisme untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming, keponakannya, maju di Pilpres 2024. 

Pada hari ini, Selasa (7/11/2023), MKMK bakal mengumumkan hasil pemeriksaan.

Namun meski Anwar Usman disebut bersalah, Gibran Rakabuming dipastikan tetap maju di Pilpres 2024. 

Gibran tetap memenuhi syarat menjadi Cawapres sebab berdasarkan keputusan yang baru bahwa usia minimal yakni 35 tahun dan pernah menjadi kepala daerah. 

Dikutip tribun-medan.com senada diungkap oleh pakar hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Sangap Surbakti, substansi tugas dan keberadaan MKMK hanya menyangkut etika dan perilaku hakim MK.

"Sekali lagi saya ingatkan, putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Senin (6/11/2023).

Jadi, Prof Jimly jangan mengurusi hal yang tidak substansi atas MKMK itu," imbuh Sangap yang dikutip dari Tribunnews.com.

Sangap mengambil contoh kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang dipecat akibat perkara tindak pidana korupsi.

"Apakah ketika Pak Akil dipecat karena perkaranya itu lantas putusan perkara yang dia tangani batal atau disidang ulang? Kan tidak. Sepengetahuan saya sampai hari ini putusan itu tetap berlaku," ucapnya.

Sangap yang juga Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional Aktivis 98 ini menyoroti soal pernyataan Jimly yang menyebut putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat dibatalkan oleh MKMK.

Menurut Sangap, pernyataan Jimly tersebut merupakan bentuk manuver politik, karena bikin resah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.


0 Comments