Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

CURI Uang Rp 147 Juta dari Brankas, Dua Karyawan CV Ninja Express Ditangkap Polisi

Responsive Ad Here


 

MEDAN- Dua karyawan CV Ninja Express di Labuhanbatu bernama Andre Ikana Harahap dan Riandy warga Jalan Besar Ajamu Sei Sentosa, Panai Hulu dan Riandy Putra ditangkap Polres Labuhanbatu.

Keduanya ditangkap lantaran diduga berkomplot mencuri uang Rp 147 juta dari brankas uang milik CV Ninja Express di Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Aksi keduanya bersih tanpa dicurigai karena direncanakan jauh-jauh hari, mulai dari mencuri kunci brankas.

Dikutip tribun-medan.com Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu mengatakan, pencurian baru diketahui pada 30 Oktober lalu, setelah satu karyawan melihat uang di lama brankas hilang.

Kemudian mereka melapor ke polisi dan setelah diselidiki, polisi berhasil meringkus tersangka.

"Kerugian yang dialami korban Cv Ninja Express sejumlah Rp 147 juta. Dua tersangka Andre Ikana Harahap dan Riandy ditangkap,"kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, Sabtu (4/11/2023).

Kata polisi, uang Rp 147 juta yang dicuri ini merupakan uang Cash On Delivery (COD) pelanggan yang disimpan di brankas.

Dua minggu sebelum beraksi, dua tersangka sempat bertemu di sebuah kafe guna merencanakan pencurian kunci brankas terlebih dahulu.

Namun tidak berapa lama satu dari dua kunci brankas hilang.

Setelah dicari-cari, rupanya pelaku Andre menemukan kunci dibawah brankas.

Bukannya diserahkan ke atasan, kunci tersebut malah ia sembunyikan guna menjalankan aksinya.

Kunci inilah yang dipakai tersangka mengambil uang di dalam brankas.

"Itulah alat pelaku untuk membuka brankas tersebut tanpa merusak. Setelah selesai aksi mereka kunci cadangan tersebut diserahkan ke Rian dan dibuang ke sungai,"ungkapnya.

0 Comments