Like Dong
Berita Populer
Berkas Perkara Ketua Ormas yang Ancam Jurnalis Masuk ke Pengadilan, Menunggu Jadwal Sidang
MEDAN- Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara dugaan pengancaman tersangka ketua ormas Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti ke Pengadilan.
Diketahui, Imran ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan karena melakukan ancaman pembunuhan kepada jurnalis berinisial FS karena memberitakan dugaan gudang gas oplosan.
Saat dikonfirmasi, Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Trian Trian Adhitya Ismail membenarkan, bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sudah bang, minggu kemarin," kata Trian saat dihubungi Tribun Medan, Minggu (26/11/2023).
Disinggung kapan jadwal persidangan akan dimulai, Trian mengatakan bahwa penetapan jadwal persidangan belum ditentukan.
"Belum bang kalau penetapannya," ujarnya.
Ditelisik dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, bahwa berkas perkara atas nama Imran Surbakti telah dilimpahkan ke PN Medan.
Dikutip tribun-medan.com adapun berkas pekara tersebut tertera dengan nomor perkara 2379/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Dari poin yang tertera, tertulis bahwa berkas telah didaftarkan pada Senin (20/11/2023) lalu.
Terlihat juga, Imran Surbakti akan diadili dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasalnya, Trian mengatakan, Imran dijerat dengan pasal Undang-undang ITE. Karena, Imran melakukan ancaman pembunuhan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.
"Dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE," katanya.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, 'Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
Diketahui, kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat jurnalis berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dikelola oleh Imran Surbakti.
0 Comments