Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

TANJUNGBALAI - Tergiur untung besar, PS (55) dan MRP (31) anaknya diamankan petugas satnarkoba polres Tanjungbalai saat hendak menjajakan sabu. Bukan tanggung-tanggung, kedua tersangka dalam sehari, mampu menjual narkoba miliknya ke 30 hingga 40 orang pembeli. PS dan M diamankan petugas dari kediamannya di Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Responsive Ad Here

 


 

TANJUNGBALAI - Tergiur untung besar, PS (55) dan MRP (31) anaknya diamankan petugas satnarkoba polres Tanjungbalai saat hendak menjajakan sabu.

Bukan tanggung-tanggung, kedua tersangka dalam sehari, mampu menjual narkoba miliknya ke 30 hingga 40 orang pembeli.

PS dan M diamankan petugas dari kediamannya di Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Dikutip dari Tribun-medan.com AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kapolres Tanjungbalai menjelaskan ditangkapnya ibu dan anak ini saat petugas sedang melakukan grebek kampung narkoba (GKN).

"Awalnya kami melakukan GKN, seorang pria berinisial MRP, saat dilakukan pengejaran, MRP melarikan diri dan membuang satu bungkus sabu kedalam bak kamar mandi," kata Yusuf, Sabtu(21/10/2023).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dirumah MRP dan menemukan satu buah timbangan elektrik dan satu bungkus sabu dengan berat 5 gram.

"Tim juga menggeledah seorang wanita yang merupakan orang tua dari MRP. Ditemukan kembali narkotika jenis sabu dengan berat 1,2 gram," katanya.

Menurut keterangan Yusuf, keduanya nekat menjual sabu dikarenakan untung yang besar dan ingin cepat mendapatkan uang.

"Dalam sehari, mereka mampu jual 30 sampai 40 paket sabu. Informasi yang kami dapat, mereka memperoleh sabu-sabu ini dari seorang pria dan masih kami lakukan pengenaean," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana.

0 Comments