Like Dong
Berita Populer
NEKAT Bawa 5 Kilogram Sabu, Pria Kelahiran Lhokseumawe Ini Dituntut 17 Tahun Bui
MEDAN- Riski Nanda (28) dituntut 17 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting dihadapan Majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi, Selasa (17/10/2023).
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa kelahiran Lhokseumawe tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal memberatkan, lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap JPU.
Dilansir dari Tribun-Medan.com Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Risnawati Ginting mengatakan, bahwa awalnya saksi Endra Syafrizal, saksi Roy Naca Sembiring dan saksi Khaidir Ihsan (masing-masing petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Juli sekira pukul 21.00 WIB, para saksi menuju ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di lokasi, saksi melakukan penyelidikan lalu melihat terdakwa sedang di parkiran Hotel Four Point sedang membawa tas dengan gerak gerik mencurigakan.
"Melihat hal tersebut, para saksi langsung mendatangi terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkuas plastik kemasan teh Cina yang berisiakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5.000 gram dari dalam tas ransel yang dibawa terdakwa dan satu unit handphone merk Oppo dari saki celana terdakwa," urai Jaksa.
Pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik terdakwa yang diperoleh dengan cara di beri dari seorang laki-laki yang bernama Joel (DPO) dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel.
"Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
0 Comments