Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kilang Papan "H" Diduga Semena mena Terhadap Karyawan.

Responsive Ad Here

 





Tebingtinggi, -  dalam pasal 156 ayat 1 UU cipta kerja disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja , pengusaha wajib membayar uang pesangon dan /atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 


Akan tetapi ini tidak berlaku bagi Windi Supiati 38 tahun warga kelurahan pinang mancung kec bajenis kota tebing tinggi sumatera utara yang mengaku telah bekerja selama 9 tahun di salah satu kilang papan yang berada di jalan musyawarah lingkungan 1 kelurahan brohol tebing tinggi. 


Bukan mendapat uang pesangon atau penghargaan wanita ini malah mendapat tuduhan yang tidak baik dari perusahaan ditempat dirinya bekerja itu. 


Tanpa ada bukti bukti yang jelas, Pihak perusahaan telah semena mena kepada karyawan -windi dengan menuduh jika dirinya telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh di lingkungan pabrik. Lebih parahnya lagi, seolah mengintimidasi karyawannya, tanpa di investigasi kebenarannya terlebih dahulu, pihak kilang langsung mengeluarkan surat pernyataan pengunduran diri yang telah di tulis atau diketik oleh Nuraya agar dirinya mau menandatangani surat tersebut di atas matrai. 


Dalam surat pernyataan pengunduran diri yang telah diketik oleh pihak kilang papan hasil yang berhasil di himpun swara semesta dituliskan, "Hari ini selasa tanggal 12 September 2023, Saya dengan nama diatas telah mengundurkan diri tempat saya bekerja kilang papan hasil dengan kemauan saya sendiri, Karena saya telah melakukan perbuatan Asus... di lingkungan pabrik. Dan saya tidak akan menuntut pesangon dari perusahaan.... Demikianlah surat pernyataan saya perbuat dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan dari pihak manapun " 


Ini yang dimaksud bahwa surat pernyataan tersebut seolah -olah mengintimidasi.


Windi S. kepada awak media melalui whatsapp, Kamis (12/10/2023) menceritakan, tuduhan yang dilakukan pihak kilang pada dirinya itu diucapkan saat dirinya dipanggil ke kantor sekitar pukul 11.30 wib. 


" Hari selasa saya masih kerja jam 11.30 wib, Saya dipanggil ke kantor. Sesampainya di kantor, sudah ada Bu Erniati yang punya pabrik, Pak Akiang, Nuraya, Bu Sutila, Adi Susilo, Wati dan Saya. Dan Saya ditanyai sama Bu Erniati, Apa benar Saya ada berbuat Asus... dengan A. Tidak ada bu " Saya jawab. Siapa yang bilang tanya saya "Wati" Kata Bu Erniati, kemudian saya tanya mana buktinya?. Lalu kata Bu Erniati, kamu saya kasih dua (2) pilihan tanda tangan suratsurat atau keluar tanpa pesangon. Saya bilang, saya tidak mau menandatangani surat apapun karena saya tidak berbuat.Lalu saya keluar dari kantor dan pulang, sampai saya dirumah pukul 13.00 wib, Saya di telfon Nuraya, dia bilang datang ke pabrik ada yang mau ditandatangani, dan saya datang ke pabrik saya di sodorkan surat pernyataan pengunduran diri tersebut, tapi saya tidak mau dan tidak ada menandatangani " Ungkapnya menceritakan kronologisnya. 


Sementara itu,. Menanggapi tuduhan tersebut, Akiang selaku manager di kilang papan hasil saat dikonfirmasi membenarkan adanya tuduhan kepada WS. 


" Ya benar, yang membuat surat pernyataan itu SI Nuraya disuruh majikan (pemilik pabrik) " Ucapnya.

0 Comments