Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Berita Foto: PMP Sumut Geruduk PN Medan, Diduga Hakim OS Terima Suap Dari Dua Terdakwa Solar Ilegal

Responsive Ad Here

 


MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan digeruduk puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (PMP Sumut) perihal vonis bebas dua terdakwa solar ilegal, Senin (16/10/2023).

Diketahui, kedua terdakwa yang divonis bebas tersebut yakni Edi selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) dan Parlin selaku Manajer Operasional.

Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Dilansir dari Tribun-Medan.com Koordinator aksi Imam Sholeh mengatakan, bahwa pihaknya menduga keras bahwa Majelis hakim telah menerima suap sehingga melayangkan vonis bebas.

"Bahwasanya yang kita ketahui informasi ditengah publik, yang akan berlangsung sidang mantan AKBP Achiruddin, kami sangat menduga bahwasanya ketua hakim yang berinisial OS telah menerima suapan yang bernominal sangat besar," ucap Imam.

Ia juga mengecawakan perihal tersebut karena tidak dapat meneggakan hukum di negara ini.

"Kami sangat mengecewakan selaku aparat penegak hukum tidak menegakkan hukum yang seharusnya ditegakkan dinegara ini," katanya.

Imam juga membeberkan, bahwa hakim ketua yang mengadili perkara tersebut, diduga kuat menerima suap senilai Rp 7 miliar.

"Sekitar 7 miliar," ujarnya.

Dalam tuntutannya, masa aksi meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses persidangan terdakwa Achiruddin Hasibuan yang diketahui pada hari ini berlangsung dalam agenda pembacaan tanggapan penuntut umum atas duplik Penasehat Hukum terdakwa.

"Untuk Komisi Yudisial mengevaluasi dan mengawasi proses persidangan yang akan berlangsung hari ini," pintanya.

"Apabila ketua hakim tersebut memang dinyatakan terbukti bersalah segera periksa dan bawa dia ke tempat seharusnya diperiksa," sambungnya.

Menanggapi aksi massa, juru bicara PN Medan Soniady D Sadarisman mengatakan, bahwa tuntutan dari para masa aksi, akan disampaikan kepada Ketua PN Medan.

Terkait dengan pengembangannya bisa melihat sidangnya dan silahkan dipantau," ucap Soniady.


0 Comments