Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Siswa SMKN 2 Tebingtinggi Diduga Dipecat dengan Alasan Tidak Jelas, Begini Tanggapan Anggota DPRD

Responsive Ad Here

 


TEBINGTINGGI- RRR, siswa kelas XII SMK N 2 Tebingtinggi,diduga dipecat dari sekolahnya dengan alasan yang tidak jelas.

Mendapati hal itu, orangtuanya, Marolop Rajagukguk pun melaporkan kepala sekolah ke Polres Tebingtinggi.

Padahal, sebelum dilaporkan, kasus ini sempat di mediasi oleh anggota Komisi 3 DPRD Kota Tebingtinggi, Ogamota Hulu dan Jonner Sitinjak. Namun, tetap tidak mendapatkan titik temu.

Anggota Komisi 3 DPRD Kota Tebingtinggi, Ogamota Hulu mengatakan, orangtua siswa yang diduga dipecat, Marolop Rajagukguk datang ke rumahnya dan meminta bantuan terkait kondisi anaknya.

"Kemudian saya katakan biar saya datang ke sekolah, memediasi agar bagaimana anak bapak bisa sekolah kembali. Kemudian saya datang dan berjumpa dengan kepala sekolah. Saya minta anak ini agar jangan dipecat karena dia masih mau bersekolah," katanya kepada Tribun Medan, Rabu (20/9/2023).

Lanjutnya, setelah meminta agar RRR tidak dipecat, Kepala Sekolah SMK N 2 Tebingtinggi, Rizki Hasanah Nasution menyebut bakal merapatkannya bersama Dewan Guru. Sebelum rapat itu dilakukan, siswa tersebut tetap bersekolah.

Namun, pada tanggal 8 September RRR dinyatakan tidak lagi menjadi siswa di SMKN 2 Tebingtinggi karena sudah dicabut Dapodiknya.

Hal ini pun menjadi tandatangan bagi politisi Partai Hanura tersebut.

"Hal ini kami laporkan ke Ketua Komisi 3 dan Ketua DPRD. Beliau mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Kacabdis Sergai. Kacabdis menyampaikan bakal membicarakannya kepada Kepala Sekolah SMK N 2 Tebingtinggi," ujarnya.

Lalu Kacabdis menelpon Ketua Komisi 3 dan mengatakan bahwa agar membawa RRR dan orangtuanya ke sekolah untuk membuat surat perjanjian didampingi anggota DPRD dan Kacabdis. Kita setujui itu, dan kita datang ke sekolahnya," ucap Ogamota lagi.

Ogamota menuturkan, setelah tiba di SMKN 2 Tebingtinggi, dan melakukan mediasi kembali.

Hanya saja, kepala sekolah tetap bersikeras untuk tidak menerima RRR kembali dengan alasan sudah dicabut datanya dari Dapodik.

Karena tidak ada titik temu, orangtua RRR pun akhirnya melaporkan Kepala Sekolah SMKN 2 Tebingtinggi ke Polres Tebingtinggi dengan delik tindak pidana perlindungan anak dan hak anaknya untuk mendapatkan pendidikan tidak diberikan oleh sekolah tersebut.

Kami hanya menjalankan tugas dan mendampingi mediasi. Orangtuanya yang melaporkan ke Polres Tebingtinggi. Karena masih di bawah umur, Polisi membuat Undang-undang Perlindungan Anak," katanya.

"Kalau kami dari anggota Komisi 3 DPRD Kota Tebingtinggi hanya menyampaikan, tidak ada alasan seorang anak tidak mendapatkan pendidikan. Karena anak bersekolah dijamin dalam undang-undang," ujarnya lagi.

Lebih jauh Ogamota berharap, RRR bisa kembali mendapatkan haknya bersekolah. Ia juga menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi di ranah pendidikan. Apa lagi siswa tersebut sudah memasuki kelas XII.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa berinisial RRR diduga dipecat dari sekolahnya SMK N 2 Tebingtinggi dengan alasan yang tidak jelas.

Setelah mediasi tidak mendapatkan titik temu, orangtua siswa, Marolop Rajagukguk pun melaporkannya ke polisi.


0 Comments