Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polres Tebing Tinggi Ringkus 17 Pemakai dan Pengedar Narkoba.

Responsive Ad Here

 


Tebingtinggi - Kepolisian Resort (Polres) Tebing Tinggi meringkus sebanyak 17 orang pria yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Penangkapan terhadap 17 tersangka tersebut dilakukan dalam sepekan terakhir.


"Kami menangkap 17 orang tersangka itu ditangkap terkait dengan 11 kasus terdiri atas narkotika jenis sabu dan ganja kering," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, Minggu (17/9).

Dilansir dari DetikSumut ia menuturkan bahwa pengungkapan itu berlangsung mulai 12-17 September. Rinciannya, pada Selasa (12/9) sekira pukul 01.05 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 3 pengedar berinisial MA Alias Jek (31), RH Alias Rahmat (36), dan AZ Alias Zaki (25) di Kabupaten Batu Bara.

Barang buktinya berupa sabu seberat 65,86 gram, ganja seberat 0,35 gram, 1 unit handphone android, 1 unit timbangan elektronik dan uang tunai Rp 200 ribu.

Pada Kamis (14/9) pukul 07.00 WIB petugas menangkap pria berinisial F (42) di warung mi sop, Desa Damak Urat, Serdang Bedagai. Ada barang bukti sabu seberat 5,55 gram, 1 unit handphone, dan uang Rp 610 ribu.

"Pada hari yang sama petugas juga meringkus seorang pengedar sabu inisial AE alias Erpin (24) di Kelurahan Persiakan dengan barang bukti sabu 1,44 gram," ucapnya.

Tak hanya itu, sekira pukul 16.30 WIB, petugas juga tangkap pria berinisial MI (52) dan TH alias Taufik (23) di Jalan Danau Singkarak dengan barang bukti 1 buah bong, dan 1 buah kaca pirex," tambahnya.

Keesokan harinya, Jumat (15/9) sekira pukul 05.30 WIB, petugas menangkap DS (38) di Desa Naga Kesiangan dengan barang bukti sabu seberat 2,29 gram.

Sekira pukul 06.30 WIB, turut diamankan 2 pelaku berinisial RS alias Rama (26) dan AM alias Ando (21) di Desa Juhar Bandar Khalipah dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram.

"Lalu sekira pukul 06.45 WIB, petugas juga mengamankan seorang pria inisial MC (23) warga Desa Pagurawan dengan barang bukti sabu 0,11 gram yang ditangkap di Desa Kayu Besar Bandar Khalipah," ucapnya.

Sedangkan pada Jumat (15/9) sekira pukul 10.48 WIB, polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL alias Apek (39) di Jalan Lengkuas Bandar Sakti dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,85 gram.

Terakhir, pada Sabtu (16/9), petugas menangkap 3 orang pelaku dalam 3 kasus. Pertama, sekira pukul 14.00 WIB menangkap residivis berisi MAH alias Pije (30) di Kampung Rao dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram.

Lalu, sekira pukul 13.00 WIB, petugas menciduk seorang pemakai narkoba berinisial EES alias Endra (37) di Jalan Gunung Bakti LKMD I dengan barang bukti sabu 0,23 gram.

"Pada pukul 15.15 WIB, kami menangkap pengedar narkoba MIS alias Dedek (31), RSS (33), dan A (33) warga Desa Binjai di sekitar kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram," sebutnya.

Jadi, total barang bukti yang disita untuk sabu seberat 93,33 gram, ganja seberat 0,64 gram, uang tunai sebanyak Rp 1.321.000, 8 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong, dan 1 buah kaca pirex," tutupnya.



0 Comments