Like Dong
Berita Populer
Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur Berhasil di Bekuk Sat Reskrim polres Rohul
Rohul - Personil Unit Satreskrim Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan seorang pria dalam dugaan Tindak Pidana (TP) perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur sesuai Pasal 76 E JO 82 UUPA.
"Pelapor YD (50), Saksi LM (40) dan SO (11), sedangkan Tersangka SU alias IS (22) dengan korban SDW (14)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK. MH melalui Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH. Sabtu (09/09/2023).
Lanjut AKP Dr Raja Kosmos, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di belakang rumah tempat kediaman Pelapor inisial AN di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
Adapun barang bukti (bb) berupa satu helai baju gamis lengan pendek warna hijau, satu helai baju lengan panjang warna putih dan satu unit handphone Readmi warna biru serta satu unit handphone Oppo warna putih," rinci Kasatreskrim.
Raja Kosmos menjelaskan, pada hari Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wib, AN (Pelapor) baru sampai di rumah, kemudian AN di panggil oleh istrinya dan menceritakan kalau anak gadis mereka telah di cabuli oleh Pelaku yang berinisial SU.
AN langsung menanyakan kepada Putri kandungnya SDW (Korban) dan korban mengakui kalau dirinya sudah di cabuli oleh SU.
Tidak terima perbuatan SU terhadap putrinya, AN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Masih, AKP Dr Raja Kosmos, memaparkan pihaknya menerima laporan tersebut, kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.
Personil, Unit PPA Satreskrim Polres Rohul mengamankan pelaku untuk diambil keterangan beserta keterangan saksi lainnya.
"Kemudian, setelah bukti permulaan yang cukup diperoleh penyidik terhadap SU ditetapkan sebagai tersangka dugaan TP melakukan perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur," pungkas AKP Dr Raja Kosmos mengakhiri.
0 Comments