Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ketahuan Selingkuh PNS di Pemko Metro Lampung Terancam Dikenakan Sanksi Berat

Responsive Ad Here

 


MEDAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Metro, Lampung terancam dikenakan sanksi berat, karena ketahuan selingkuh.

Adapun PNS yang kedapatan selingkuh ini berinisial NH (48).

Sanksi berat akan diberikan oleh Inspektorat Metro kepada NH.

Dikutip dari Tribunlampung.com, Kepala Inspektorat Metro Lampung melalui Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Metro, Pujo Asmanto menjelaskan kronologi yang terjadi sejak laporan itu masuk pada akhir tahun 2022 lalu.

"Pada tahun itu (2022), S (47), mengadukan ke Inspektorat Kota Metro terkait dengan suaminya (NH) yang diduga melakukan hubungan dengan wanita lain," kata dia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Kamis (21/9/2023).

Kemudian, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap NH yang diketahui bertugas di RSUD A Yani Kota Metro.

Setelah itu, lanjut dia, pada awal tahun 2023, hasil pemeriksaan terhadap NH telah selesai dilakukan.

Lalu, Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan itu kepada Wali Kota Metro, Lampung, Wahdi untuk dijadikan bahan pertimbangan.

"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap beberapa pihak terkait, yang bersangkutan mengakui jika ia melakukan hubungan yang tidak sah dengan wanita lain," jelasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pernikahan dan Perceraian bagi PNS, seorang PNS yang melakukan hubungan tidak sah dengan wanita lain, maka harus dijatuhkan hukuman disiplin berat.

"Jadi Inspektorat memberikan rekomendasi untuk dihukum disiplin berat. Disiplin berat tersebut, ada tiga jenis dalam PP Nomor 94 Tahun 2021," ungkapnya.

Jenis-jenisnya ialah pertama berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tegasnya.

Pujo menyebut, Inspektorat Metro hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan yang ada.

Kemudian, untuk proses penertiban SK dan pengaturan hukuman ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).

"Jadi untuk lebih rincinya ke BKPSDM mengenai proses itu," pungkasnya.

0 Comments