Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Bebasnya Mafia Tambang Galian C di Aliran Sungai Bahbolon "Pihak Hukum Tidak Juga Bertindak,,"Ada Apa,,?

Responsive Ad Here

 



Serge. Marak nya galian c batu sertu yang Diduga tidak mengantongi izin operasional yang saat ini beraktivitas di aliran sungai Bahbolon masih terus beraktifitas dan seolah-olah dari pihak manapun tidak ada yang mampuh untuk menghentikannya.


Aktivitas Galian C yang berada di perairan sungai bahbolon tepatnya di titik areal Perkebunan PTPN 3 Gunung Pamela yang juga berada di Desa Gunung Pane Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai yang saat ini masih terus beroprasi untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan jalan tol Tebingtinggi-Siantar seakan aktivitas tersebut mendapatkan dukungan dari pihak-pihak tertentu.


Galian C yang sudah cukup lama beroperasi di areal kebun gunung pamela hingga saat ini masih juga terus berjalan seakan tidak ada tindakan ataupun Razia dari pihak hukum maupun pihak pemerintahan.


Sungguh sangat di sesalkan dan memprihatinkan apa yang di lihat oleh Dirsyam Mahmuda selaku ketua LSM dari Swara Semesta Keadilan yang menyaksikan hancurnya daerah aliran sungai (DAS) akibat adanya tambang galian c sertu yang mensuplay untuk pembangunanan jalan tol tersebut. Sabtu 28 Oktober 2023.


Melihat dampak akan kerusakan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) atas adanya tambang galian c tersebut diminta tegas kepada penegak hukum Polres Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi khususnya Polsek Sipispis dan Unit Tipidter Polres Tebing Tinggi juga kepada Dinas lingkungan hidup maupun pemerintahan yg terkait, untuk segera bertindak tegas memberantas mafia-mafia galian c yang saat ini masi terus berjalan.

Yang mana Mafia galian c tersebut telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

0 Comments