Like Dong
Berita Populer
Soal Bimtek Menjahit Tahun 2022 di Sipispis Sudah Selesai, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan ke Kas Desa
Serdang Bedagai -Unit-II Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, IPDA T. SIMANJUNTAK, S.H., M.H (Kanit Idik-II), AIPDA MAHALEL GINTING, (Penyidik Pembantu Unit-II) menerima dokumen bukti setor pengengembalian kerugian keuangan negara ke kas desa sekecamatan Sipispis terkait kegiatan pelatihan jahit menjahit tahun anggaran 2022 sebanyak 20 desa, pada Kamis (10/08/23)Pukul 12.00 Wib s/d selesai bertempat di Kantor Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
Hal tersebut sesuai dasar,
1. LI-03/I/2023/Reskrim, tanggal 09 Pebruari 2023
2. Sp. Lidik/78/II/2023/Reskrim, tanggal 16 Pebruari 2023
3. Nota Kesepahaman Antara Mendagri, Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI Nomor : 100.4.7/447/SJ, Nomor : 1 tahun 2023, Nomor : NK/1/I/ 2023, tanggal 25 Januari 2023 tentang Koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.
4. Laporan hasil investigativ inspektorat Kab. Sergai No : LHP/ 700/ KH/ 02/2023, tanggal 09 Juni 2023 atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan desa pada kegiatan pelatihan jahit menjahit 20 Desa se - Kecamatan Sipispis Kab. Sergai.
5. Surat Kapolres Tebing Tinggi Nomor : R/2495/VI/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 16 Juni 2023 tentang Permintaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait Pelatihan jahit menjahit T.A. 2022 di Desa se Kecamatan Sipispis sesuai dengan Hasil Audit Investigativ Inspektorat Kab. Serdang Bedagai.
Pengembalian kelebihan bayar atas kegiatan jahit menjahit dengan total Rp. 280. 800. 000. ( Dua ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah ).
Penyerahan bukti setor diserahkan oleh RAJALI PURBA (Ketua APDESI Kec. Sipispis) yang disaksikan Camat Sipispis yg diwakili oleh SYAHNIAR SITOPU (Kasisos) dan seluruh Kepala Desa Sekecamatan Sipispis.(Tim)
0 Comments