Like Dong
Berita Populer
Gawat,,Galian C Semangkin Menjadi Bagaikan Jamur Yang Berkembang Biak
Serge. Marak nya galian c yang Diduga tidak mengantongi izin operasional yang saat ini beraktivitas di aliran sungai Bahbolon bagaikan jamur yang berkembang biak
Selain merusak lingkungan bantaran aliran sungai (DAS) Masyarakat juga mengeluh akan kerusakan jalan yang saat ini di akibatkan lalulalang nya truk pengangkut Sertu tersebut dan juga hawatir akan resiko terhadap keselamatan saat berselisihan dengan truk di jalan.
Melihat adanya aktivitas galian c yang berada di Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai yang saat ini masih terus beroprasi seolah tidak ada masalah dan kendala seakan pihak pengusaha kebal terhadap hukum dan undang-undang negara.
Menurut keterangan Wahyu purba selaku Kepala Desa Pabatu satu Kecamatan Dolok Merawan kabupaten Serdang Bedagai saat di konfirmasi awak Media Sewara Semesta mengenai adanya aktifitas galian c yang diduga tidak mengantongi izin yang saat ini masi terus beraktifitas di desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai Mengatakan bahwa saya akan bertindak tegas kepada pengusaha galian c tersebut untuk segera menutup nya karna saya lihat dampak dari lalulalang nya truk telah mengakibatkan hancurnya jalan kami yang mana jalan ini di bangun oleh desa dengan menggunakan anggaran dana desa ucapnya Kamis 10 agustus 2023
Selain itu juga masyarakat Desa pabatu satu menyampaikan keluhan nya kepada awak Media Swara Semesta mengenai dampak adanya galian c tersebut mengatakan kami masyarakat Desa pabatu satu merasa dirugikan akan rusaknya jalan yang dibuat oleh truk yang bermuatan melebihi kapasitas dan yang kami sesalkan selama ini kenapa mesti melintas di jalan kami sementara galian c tersebut berada di dusun desa marjanji ucapnya masyarakat desa pabatu satu (5/8/23)
Dengan adanya galian c yg saat ini beroperasi di desa marjanji Dirsyam Mahmuda selaku ketua LSM Swara Semesta Keadilan beserta masyarakat desa pabatu satu meminta kepada penegak hukum dan dinas lingkungan hidup maupun pemerintahan yg terkait, untuk segera bertindak tegas akan adanya galian c yang saat ini masi terus berjalan di desa marjanji.
Dan seluruh masyarakat desa pabatu satu akan menuntut dan akan melaporkan pengusaha galian c kepihak penegak hukum yang mana pengusaha telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
0 Comments