Like Dong
Berita Populer
Akhir Kisah Ferdy Sambo Dkk Kini Jalani Hidup di Lapas Salemba
Kasus Ferdy Sambo kini memasuki etape final. Mantan Kadiv Propam Polri itu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, setelah vonis penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Sambo akan menjalani penjara seumur hidup di Lapas Salemba.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Salemba, Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Kuat Ma'ruf juga dieksekusi ke Lapas Salemba berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Kuat bakal menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
"Terpidana Kuat Ma'ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," ujar Ketut.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Ricky Rizal Wibowo. Ricky bakal menjalani hukuman penjara selama 8 tahun di Lapas Salemba. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," kata Ketut.
Sementara itu, istri Sambo yaitu Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu. Putri akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Putri dijebloskan ke penjara pada Rabu (23/8).
"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/8).
0 Comments