Like Dong
Berita Populer
3 Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Berbahan Bakar Solar di Tebing Tinggi Ditangkap
Polisi menangkap 3 komplotan pencuri mobil spesialis berbahan bakar solar di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (22/8/2023).
Identitas pelaku yakni Fajar (32) warga Tebing Tinggi, Wawo warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan Adi (40) warga Deli Serdang.
Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto mengatakan aksi ketiganya terungkap bermula pada Senin (15/8/2023), awalnya mereka merencanakan pencurian mobil Isuzu Panther buatan tahun 2005 di Jalan Lubuk Sikaping, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Ketiganya lalu bertemu Rumah Sakit Melati, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pukul 23.00 WIB. Mereka lalu pergi menggunakan mobil Suzuki APV ke lokasi pencurian.
"Lalu sekira pukul 03.00 WIB, mereka tiba di TKP Jalan Lubuk Sikaping dan melihat sebuah mobil Isuzu Panther terparkir di dalam garasi, para pelaku berhenti dan langsung menjalankan aksinya," ujar Junisar dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Karena pintu pagar rumah korban tergembok, komplotan pelaku mengambil gunting pemotong besi dan memotongnya, selanjutnya mereka masuk ke dalam garasi. Lalu mereka membuka pintu mobil menggunakan besi pipih yang mereka bawa.
"Merasa berhasil para pelaku mendorong mobil ke jalan dan menghidupkannya lalu membawa kabur mobil tersebut ke arah pintu tol Tebing Tinggi," ujar Junisar.
Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan polisi dan berujung penangkapan mereka di Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (22/8/2023). Saat diinterogasi ternyata mereka sudah 3 kali beraksi di Kota Tebing Tinggi.
Pencurian pertama dilakukan Sabtu (22/7/2023), mencuri mobil Daihatsu Taft. Aksi kedua pencurian mobil Isuzu Panther Senin (15/8/2023), dan aksi terakhir pencurian mobil Mitsubishi Pikap L 300 pada Senin (21/8/2023)
."Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp 15 juta, 2 unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi," ujar Junisar.
Sementara itu, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring mengatakan saat beraksi pelaku sengaja menargetkan mobil dengan pabrikan lama.
Modus operandi menargetkan mobil tahun rendah karena tidak ada alarm di mobil tersebut ketika pintu mobil dibuka paksa, selain itu para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat," ujar Robert. (Sumber : Kompas)
Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah besi pipih dan 1 buah kunci pass ukuran 8.
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana demgan ancaman 7 tahun kurungan penjara," tutup Robert.
0 Comments