Like Dong
Berita Populer
10 Terpidana Lapas Klas IIB Tanjungbalai Langsung Hirup Udara Segar
TANJUNGBALAI - Hari kemerdekaan menjadi berkah bagi narapidana yang menguni Lapas Klas IIB Tanjungbalai.
Pasalnya, ada 10 terpidana Lapas Klas IIB Tanjungbalai yang langsung bebas usai mendapat remisi.
Untuk jumlah penerima remisi, sebenarnya ada 827 orang.
Dikutip dari Tribun-medan.com Kalapas Klas IIB Tanjungbalai, Sangapta Surbakti mengatakan, surat remisi tersebut turun langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Syaratnya ada. Mereka harus berkelakuan baik, dan syarat administrasi dan substansi. Kemudian ada beberapa kriteria," ujar Sangapta, Kamis (17/8/2023).
Untuk 827 napi yang menerima remisi itu, potongan masa tahanannya beragam.
Mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
SK Menkumham sudah turun, jadi ada 827 orang WBP yang mendapatkan potongan masa tahanan," ungkapnya.
Ada sebanyak 67 orang narapidana yang mendapat potongan masa tahanan satu bulan, 75 orang narapidana mendapat remisi dua bulan potongan masa tahanan.
Potongan tiga bulan paling banyak, ada 385 orang WBP yang dapat, dan empat bulan ada 223 orang," ujar Sangapta.
Selain itu, ada 65 orang orang narapidana mendapat remisi 5 bulan. 12 orang 6 bulan potongan masa tahanan.
0 Comments