Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

UU TIPIKOR No 20/2001 Dan UU KIP NO 14/2008 Hanya Isapan Jempol Bagi Khalayak Sergai Dan Tebing Tinggi

Responsive Ad Here

 


Media massa adalah merupakan suatu kekuatan yang ke IV dalam demokrasi di NKRI dan media massa juga memiliki peran yang sangat besar untuk menjalankan fungsi pengawasan - pengawasan terhadap sistem pemerintahan, lika - liku tugas sebagai insan Pers yang tak pernah lelah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas terutama tentang (Pemberantasan Korupsi ) menguak kasus dugaan kenakalan pejabat dalam mengelolah anggaran uang negara adalah sifat keperdulian sebagai Insan Pers untuk mengkritisi


Walau dengan banyaknya rintangan yang di alami insan pers di lapangan untuk mengkonfirmasi, atau menggali informasi agar menghasilkan muatan tulisan berita yang akurat dan berimbang sehingga dapat terpercaya bagi kalangan pembaca untuk

terus mengkritisi demi terwujunya tata kelola dan sistem kerja yang maksimal bagi pemerintah , bahkan diatur dan dukungan oleh UU No: ( 40/1999 ) serta di kuatkan dalam UU keterbukaan Informasi Publik No: (14/2008) namun dukungan yang di atur dalam UU itu semua hanyalah isapan jempol semata bagi pejabat pemerintah yang di duga tersandung korupsi


Salah satu contoh di kalangan pejabat Kabupaten serdang Bedagai dan pejabat Kotamadaya Tebing Tinggi dimana pejabat daerah, kepala dinas ,camat sampai ke lurah dan kepala desa itu adalah sebagai penyelenggara/ pelaksana PPID yang di amanahkan oleh UU KIP ( 14/2008) untuk bersinergi kepada insan pers sebagai wadah mempermudah mendapat informasi yang sesuai fakta ketika di konfirmasi 


Namun semua itu yang di terima oleh para insan pers adalah isapan jempol semata bahkan UU keterbukaan informasi publik no (14/2008) yang di perbuat dan di tetapkan sebagai hukum di Indonesia seakan tidak berlaku di kabupaten serdang Bedagai dan Kotamadya Tebing Tinggi provinsi Sumatera Utara


Sebagai contoh yang di ketahui oleh kepala dinas PUPR Kabupaten Sergai Johan Sinaga ketika dikonfirmasi terkait dugaan korupsi dipekerjaan proyek peningkatan jalan dan pembuatan gorong - gorong di Lingk.VIII Kelurahan Dolok Masihuk Kab.Serdang Bedagai dengan anggaran APBD TA 2023 sebesar Rp.1.479.700.000,00 dan infranstruktur pengaspalan jalan PUPR sergai yang mempercayai kontrak kerja terhadap PT.Pesona Tiga Gemilang dengan kontrak senilai Rp16.279.913.000 hal tersebut kadis PUPR johan sinaga di indikasi adanya konspirasi terhadap seluruh pemenang tender dan ketika di konfirmasi awak media melalui whastapp langsung memblokir terkesan kebal hukum 


Bahakan sampai ke camat Terkait tentang dugaaan adanya konspirasi camat Dolok masihul Fitrianti, M.Si.dengan oknum kepala desa Perdomuan Heri Gurning di anggaran dana desa yang di duga telah mencuri dana desa tersebut untuk memperkaya diri mereka yang saat ini menjadi perbincangan masyaraat kecamatan dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai ,

dari adanya pemberitaan tersebut camat Fitrianti merasa gerah dan murka saat dirinya di konfirmasi awak media seakan UU KIP (14/2008) dianggap tak pernah ada 


Begitu juga dengan kepala dinas kominfo Tebing Tinggi terkait Unjuk rasa yang di gelar tepatnya di Depan Kantor Balai Kota dan kantor DPRD kota Tebing Tinggi ,Pada Senin 5/6/2023 oleh Kelompok Pengunjuk rasa yang mengatas namakan dirinya dari Kelompok Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumatera Utara( PEMUDA-SU ) yang di perkirakan berjumlah ratusan orang terseb memita agar Pejabat Diskominfo yang terbukti korupsi segera di tangkap dan di Copot dari jabatanya jumat (16/06/2023) lalu.ndikasi tindak pidana korupsi itu Sebesar rp 5,3 miliar atas Pengadaan kawat fasimili/tv internet yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.Serta anggaran Progrma Smart City angaran TA 2021 sebesar RP 700 juta dengan kegiatan seminar sebanyak ,6 kali ,tetap sama halnya ketika di minta keterangan di kantornya tidak ingin di temui dan di konfirmasi melalui WA juga di blokir.


Dengan adanya kejadian hal seperti itu di kalangan pejabat dengan kekuasan yang mereka pegang saat ini yang dianggap kebal hukum maka di prediksi hukum di indonesia di anggap masyarakat mandul sehingga menimbulkan pemikiran dikhalayak tak lagi percaya dengan hukum yang ada saat inj


Harapan masyarakat seluruh Indonesia dari ujung Sabang sampai ujung Merauke bisa mengetahui dan memahami serta peduli untuk terlibat dalam memberantas korupsi. Sementara keterlibatan masyarakat niscaya menguatkan keyakinan bahwa cita-cita bangsa terbebas dari tindak pidana korupsi bisa terwujud dalam waktu yang singkat jika hukum di indonesia benar - benar tegak lurus tidak lagi tajam ke bawah tumpul keatas 

0 Comments