Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Sepuluh anggota DPRD Rohul,gilirkan hak interpelasi, terhadap bupati Rohul, maiyoritas dari partai.

Responsive Ad Here

 


ROHUL - Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu mengusulkan Hak Interpelasi terhadap Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman.


Usulan tersebut diajukan saat Paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi mengenai LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Rohul, Senin (10/7/2023).


Menariknya, dari sepuluh anggota DPRD Rohul yang menjadi inisiator hak interpelasi, mayoritas berasal dari partai pengusung Bupati H. Sukiman pada pilkada sebelumnya.


Mereka antara lain adalah M Hasbi Assodiqi, Ali Imran, dan Gurka Pandiangan dari Fraksi Nasdem. Kemudian Firdaus dari Fraksi Demokrat, Zulfahmi dari Fraksi PDI-P, Budiman Lubis dan Muhamad Ilham dari Fraksi Partai Gerindra.


Selain anggota DPRD dari partai pengusung Sukiman, pengajuan hak interpelasi juga diusulkan oleh Rusdi dan Karneng Dimara Lubis dari Fraksi Golkar serta H Milip dari Fraksi Membangun Nurani Bangsa.


Inisiator Hak Interpelasi asal Fraksi PDI-P, Zulfahmi, menjelaskan bahwa hak interpelasi merupakan hak masing-masing anggota dewan yang diatur dalam tata tertib DPRD untuk bertanya kepada seorang pimpinan kepala daerah ketika ditemukan adanya kejanggalan yang dirasakan oleh masyarakat.


Zulfahmi menyebut ada beberapa substansi yang ingin diangkat dalam hak interpelasi tersebut, terutama terkait penanganan konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan yang dinilai tidak pro-rakyat.


Menurut Zulfahmi, konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan di Rohul ibaratkan bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Namun ironisnya, dalam proses penyelesaiannya, selalu mengalami jalan buntu dan masyarakat selalu menjadi pihak yang dirugikan, karena minimnya transparansi informasi dan lemahnya tata kelola pemerintah daerah dalam penanganannya.


Salah satu konflik antara masyarakat dan perusahaan yang saat ini menarik perhatian adalah konflik antara Masyarakat Kota Lama, Kecamatan Kunto Darusallam, dengan PT. Eka Dura Indonesia.


Meskipun masih ada permasalahan yang belum selesai, namun Bupati Rokan Hulu secara sepihak mengeluarkan persetujuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT EDI ke Panitia B.


"Kebijakan Bupati tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat, dan telah membuat keresahan dan ketidaktentraman di tengah-tengah masyarakat. Inilah yang akan menjadi salah satu substansi interpelasi kami," ujar Zulfahmi.


Hal senada juga diungkapkan oleh inisiator Hak Interpelasi lainnya, Hasbi Asodiqi, politisi dari Partai Nasdem. Dia menyebut bahwa Komisi II DPRD sudah beberapa kali merekomendasikan kepada Bupati Rohul agar tidak dulu mengeluarkan persetujuan perpanjangan HGU PT EDI sebelum permasalahan antara masyarakat dan perusahaan tuntas. Namun anehnya, Bupati Rohul tetap "keukeuh" menyetujui perpanjangan HGU PT. EDI dengan mengaburkan dan mengenyampingkan fakta permasalahan serta keberatan masyarakat di Panitia B.


"Hasil kunjungan kerja kami Komisi II DPRD ke Kanwil ATR/BPN Riau dan Kementerian ATR BPN pusat, ditemukan fakta banyak dokumen yang menguatkan keberatan masyarakat yang seharusnya dimasukkan dalam pertimbangan Pemerintah Daerah sebagai anggota Panitia B, ternyata tidak masuk ke Panitia B, sehingga mengesankan perpanjangan HGU PT EDI itu tidak ada masalah," ungkapnya.


Adanya hal yang tidak beres dalam proses perpanjangan HGU PT EDI, lanjut Hasbi, juga semakin terang benderang dengan terungkapnya dugaan suap perpanjangan HGU PT EDI yang melibatkan Eks Kanwil ATR/BPN Riau M. Syahril.


"Sehingga kejahatan tersebut patut diduga dilakukan secara terstruktur dan massif yang juga melibatkan oknum di Pemerintah Daerah," tegasnya***tim

0 Comments