Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pekerjaan Jalan Beton PTPN IV Pabatu tidak Menggunakan Plang Proyek, diduga Masyarakat tidak dibenarkan ikut Mengawasi

Responsive Ad Here


 Terpantau pekerjaan Jalan Beton PTPN IV Pabatu tidak Menggunakan Plang Proyek,  Masyarakat menduga pekerjaan tersebut tidak dibenarkan ikut Mengawasi spesifikasi pekerjaan dibanding dengan biaya yang dikeluarkan.


Dari LSM Swara Semesta Keadilan menyoroti kalau BUMN yang selama ini menjalankan proyeknya tidak terbuka terhadap masyarakat, seolah mereka bekerja telah sesuai ketentuan yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerja.



Perusahaan Pendor yang mengerjakan proyek tersebut sepertinya tidak memahami kalau BUMN  itu milik negara yang artinya milik rakyat juga, bahkan rakyat atau masyarakat juga berhak turut mengawasi.


Bagaimana masyarakat dapat mengawasi pekerjaan tersebut jika tidak transparan dalam penggunaan biaya dan volume pekerjaan yang kerjakan perusahaan Pendor tersebut, ucap Dirsyam Mahmuda selaku humas LSM Swara Semesta Keadilan.


Jika sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan, yang tertuang dalam UU nomor 14 tahun 2008, artinya tidak transparan dan terbuka, kata Dirsyam



Ketika awak media mencoba konfirmasi Dedi Riza Askep Pabatu selaku Pj. Asst Teknik Selasa 4 Juli 2023 jam 19.40 wib via WhatsApp hanya memberi keterangan tertulisnya dengan ucapan terima kasih telah membantu mengingatkan kami, tanpa komentar lainnya.


Menurut keterangan yang kami himpun kalau proyek ini diambil dari dana CSR makanya tidak ada plang pengumuman proyek serta pengawasnya cukup tim dari distrik dan dari kantor pusat.


Aneh juga kalau dana CSR digunakan untuk kepentingan infrastruktur perusahaan yang seharusnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat yang ada disekitar perusahaan.


Begitulah jika proyek di perusahaan BUMN jika tanpa diikut sertakan pengawasan eksternal sehingga banyak peraturan yang tidak sesuai ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2010.


Kepada Direktur Utama PTPN IV melalui Distrik setempat disarankan agar perusahaan Pendor yang mengerjakan proyek ini untuk memasang plang pengumuman proyek agar sesuai ketentuan perundang-undangan.


0 Comments