Like Dong
Berita Populer
Mohon Pemkab Sergai Hargai UU No. 14/2008 KIP, dan Perpres No: 54/2010 dan no. 70 tahun 2012
Sering kali ditemukan di lapangan proyek - proyek yang ada di kabupaten Serdang bedagai telah mengangkangi UU keterbukaan informasi publik dan peraturan Presiden no. 54/2010 - no. 70 tahun 2012 terutama diPekerjaan Rabat Beton saat ini yang infonya dilapangan berasal dari Dinas Perkim Kabupaten Serdang Bedagai, terletak di Dusun V, Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang bedagai, Provinsi Sumatera Utara, diindikasi dengan sengaja dijadikan proyek siluman oleh pelaksana kegiatan di proyek tersebut Kamis (27/07/2023).
Ketika jurnalis melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan rabat beton itu, seperti biasa selalu tidak di temukannya papan informasi proyek di sekitar lokasi, Selasa pukul 08:30 Wib
(25/07/2023) Hal tersebut terkesan adanya unsur dugaan kesengajaan, dari pihak Dinas perumaahan dan permukiman ( perkim) dengan rekanan, agar dapat mengelabui masyarakat maupun pihak berkompeten terutama bagi sosial kontrol
Salah seorang warga dusun V, yang namanya tidak ingin ditulis mengatakan,"saya tidak tahu kalau itu proyek apa pak. Tau-tau sudah di buat jalan rabat beton . Plang proyek nya juga tidak ada pak. " Ucap warga.
Lanjut jurnalis mencoba mengkonfirmasi melalui via whatsapp Mariono Kepala Desa Pertapaan, dan menjelaskan. " Dari perkim itu bang, plangnya ada di rumah. tapi masih salah, mau di rubah kata nya ,Jumpai saja pemborongnya. " cetus kades kepada jurnalis. Kamis sekira pukul 09:03 Wib(27/07/2023)
Ketika Kadus Dusun V, Hamdan Purba di tanyakan hal mengenai proyek tersebut , ia juga menjelaskan," kalau proyek pekerjaan rabat beton itu saya tidak tahu, bapak tanyakan saja dengan pak kades nya. Saya gak tahu tentang itu pak." kata kadus Dusun V.
Dengan kegiatan yang tidak ada dicantumkan papan informasi, serta sumber dana dab cv yang mengerjakan tidak di ketahui dari mana berasal. Maka transparansi anggaran yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam menjalankan program kerjanya kini hanya dianggap seakan tidak berguna bagi mereka , sementara semua itu sudah diatur negara dalam
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik serta mendorong partisipasi masyarakat
Begitu juga di atur oleh Perpres No: 54 tahun 2010 dan no. 70 tahun 2012. Dimana mengatur di setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan papan proyek memuat jenis kegiatan lokasi proyek , no kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lamanya pekerjaan
Dalam hal itu masyarakat memohon pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai terutama di proyek pembangunan rabat beton tersebut yang katnya milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman segera tinjau pekerjaan yang ada di Desa Pertapaan dan jika benar itu adalah kegiatan dinas perkim sekiranya tidak melanggar UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No: 54 tahun 2010 dan no. 70 tahun 2012. ( Tim)
0 Comments