Like Dong
Berita Populer
Jangan Kangkangi Surat Pemberhentian Galian C Dari Satpol-PP Sergai
Permintaan dari masyarakat melalui Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH) bersama puluhan rekan - rekan Pers yang mengatas namakan Tim Pers Independent Negara ( PIN) untuk meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH)Polres Sergai dan Penegak peraturan daerah Satpol PP untuk segera menutup Galian C yang berbentuk ilegal atau tanpa izin yang ada di kabupaten serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara
Ketua lsm LPKH Sugito bersama puluhan pers yang mengatas namakan diri mereka TIM PIN telah menggruduk galian C Senin 03/07 sekitar pukul 11:00 Wib yang di duga tidak memiliki izin dan terkesan kebal hukum tepatnya diDesa Sei Parit dusun 5 Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai
Galian c yang sudah berjalan selama 2 bulan beroprasi tidak terjamah oleh hukum ,setelah turunnya puluhan awak media dan lsm maka terbitlah surat pemberhentian sementara Galian C demi di selesaikan dahulu surat izin tersebut, setelah surat izin resmi dan di terima maka surat pemberhentianpun di cabut kembali
Surat pemberhentian sementara tertanggal ( 03/07) dari Kepolisian Pamong Praja Serdang Bedagai dengan No surat : 18.15/800/1145/2023 kepada sdi. Lia Sipayung selaku pemilik pertambangan ( pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang di tanda tangani langsung Kepala kesatuan pamong Praja Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI
Begitu juga di surat terpisah dengan tempat yang sama surat pemberhentian sementara Galian C tertanggal ( 03/07) yang di terima terhadap sda. Murad dengan No surat : 18.15.800./1146/2023 selaku pemilik pertambangan ( pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang sama - sama di tanda tangani langsung oleh Kepala kesatuan pamong Praja Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI
Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegak Perda Ewin Tarigan bersama jajaranya yang turun langsung kelapangan membenarkan adanya dugaan galian c ilegal yang sudah lama beroprasi di daerah tersebut
Agar kiranya surat yang telah di keluarkan oleh Kepala Kesatuan Pamong Praja dengan kerja sama upaya masyarakat melalui LSM LPKH dan puluhan Tim Pers Indepndent Negara pada senin 03/07 pukul 11.00 wib seperti yang di sampaikan saudara Sugito saat di konfirmasi media
"bahwa Galian C yang berjalan ini patut di duga tidak berizin pasalnya tidak ada retribusi kepada pihak Pemkab Sergai, sehingga kita meminta kepada APH ( aparat penegak Hukum ) untuk secepatnya berhentikan Galian C yang tidak mematuhi aturan pemerintah terutama izinnya ".
maka harapan masyarakat kepada pengusaha penambang pengeruk tanah mentaati aturan - aturan pemerintah dan jelasnya taat terhadap hukum yang ada di NKRI tercinta
Rony yang juga mengatasnamakan sebagai Sekjen Tim PIN di sela - sela kesibukanya ketika beliau ikut serta investigasi di lapangan menjelaskan " di negara NKRI tercinta ini tidak ada yang namanya kebal hukum karena di mata hukum semua sama baik yang miskin dan yang kaya ,penguasa dan rakyat biasa tetaplah sama di mata hukum ,sebab hukum adalah di atas segalanya, jika saja hukum sudah bisa terbeli maka siap - siap Kehancuran bagi NKRI," lugasnya
Masyarakat sekitar yang namanya untuk di sembunyikan menyampaikan kepada media
" jika kiranya bagi pengusaha galian c izinnya itu ada, coba kita tanyakan saja pengerukan tanah timbun di peruntukan untuk apa dan siapa ,jika tidak untuk keperluan atau kepentingan pemerintah dan sosial maka di duga Galian c ini di peruntukan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang saja demi memperkaya diri" , cetusnya .
( Rony)
0 Comments