Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Galian C Silo Rakyat Langgar UU no.3 tahun 2020 / uu no 4 tahun 2009 Dan Pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009

Responsive Ad Here

 


Dengan adanya surat pemberhentian sementara di galian c Desa Silo Rakyat tertanggal ( 03/07) dari Kepolisian Pamong Praja Serdang Bedagai dengan No surat : 18.15/800/1145/2023 kepada sdi. Lia Sipayung selaku pemilik pertambangan ( pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang di tanda tangani langsung Kepala kesatuan pamong Praja Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI


Begitu juga di surat terpisah dengan tempat yang sama  surat pemberhentian sementara Galian C tertanggal ( 03/07) yang di terima terhadap sda. Murad dengan No surat : 18.15.800./1146/2023 selaku pemilik pertambangan ( pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang sama - sama di tanda tangani langsung oleh Kepala kesatuan pamong Praja Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI



Maka Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegak Perda Ewin Tarigan bersama jajaranya turun langsung kelapangan yang membenarkan adanya dugaan galian c ilegal yang sudah lama beroprasi di daerah tersebut dan Sampai Saat ini surat tersebut dianggap tidak berlaku bagi pengusaha  galian c ilegal di Desa Silo Rakyat


Menurut Pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 Milyar pihak pengusaha galian c 


Advokad Ermansyah Napitupulu SH yang juga ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Indikator Serdang Bedagai saat mengetahui berita tersebut mengatakan

 "Jika tambng galian c itu benar benar ilegal seharusnya Aparat Penegak Hukum harus mengmbil tindakan tegas ..tambang ilegal itu melanggr uu no.3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara...ada ancaman pidana nya 10 tahun penjara dan denda 100 milyar ," pungkasnya.



Terkait dengan tindakan yang diambil Satpol PP Kabupaten serdang bedagi beliau menambahkan " Seharusnya Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil harus berani dan  pro aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan jika memang ada pelanggaran perda dalam dugaan tambang galian c ilegal itu biar diketahui siapa tersangka pelanggar perdanya..Satpol PP sebagai PPNS diberi wewenang untuk itu .ketentuan ini diatur dalam pasal 6 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.


Permintaan dari masyarakat melalui  Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum(LPKH)  bersama puluhan rekan - rekan Pers yang mengatas namakan Tim Pers Independent Negara ( PIN) untuk meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH)Polres Sergai dan Penegak peraturan daerah Satpol PP untuk segera menutup Galian C yang berbentuk ilegal siapapun yang menentang aturan dan undang - undang hukum yang berlaku di NKRI wajib di tindak secara tegas (Rony)


0 Comments