Like Dong
Berita Populer
Dituding Memeras Rp 83 Juta, 4 Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Empat personel Polres Batubara yang diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri, Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Adapun empat personel Polres Batubara yang dilaporkan itu yakni Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI.
Menurut Thomy Faisal Pane, kuasa hukum pasangan suami istri itu, keempat personel Polres Batubara tersebut sempat menerima uang sebesar Rp 83 juta.
Uang tersebut diterima dengan cara diambil paksa, diserahkan, dan ditransfer
Dari cerita Thomy, pemerasan ini berawal ketika personel Sat Res Narkoba Polres Batubara itu menggerebek kediaman Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan.
Rudi dituding sebagai bandar narkoba.
"Pada 19 Januari 2023, Ipda BS menggeledah kediaman klien kami tanpa didampingi kepala lingkungan," kata Thomy, Sabtu (8/7/2023).
Thomy mengatakan, setelah melakukan penggeledahan, oknum polisi itu lantas mengambil uang cash yang ada di rumah kliennya sebesar Rp 4 juta.
Uang itu adalah penjualan nasi.
Lalu, setelah menggeledah kediaman kliennya, polisi membawa Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan ke dalam mobil.
Di dalam mobil, kliennya dipaksa menyerahkan handphone.
Lalu, di handphone tersebut ada BRI Mobile.
Ketika melihat saldo sebesar Rp 11 juta di BRI Mobile tersebut, oknum polisi itu lantas mengambil uang Rp 9 juta dengan cara ditransfer.
"Mereka mengancam, kalau tidak berikan PIN nya, klien kami akan dijadikan tersangka," kata Thomy.
Di dalam mobil, kliennya dipaksa menyerahkan handphone.
Thomy menjelaskan, saat berada di dalam mobil itu, Rudi Hartono dipaksa oknum polisi tersebut untuk menghubungi seseorang guna meminta uang sebesar Rp 200 juta dengan alasan akan dibebaskan.
Saat itu, Rudi menghubungi seseorang minta dikirimkan uang Rp 200 juta.
Setelah menghubungi seseorang, ditransfer lah uang Rp 70 juta.
"Jadi nilainya yang diambil polisi Rp 4 juta cash, Rp 9 juta dari BRI Mobile dan Rp 70 juta dari BRI mobile ditransfer ke rekening atas nama M Ridho Alfarisi yang diduga oknum polisi," kata Thomy.
Ia mengatakan, karena kliennya tidak sanggup menyetor Rp 200 juta, kliennya itu kemudian ditahan.
"Oknum oknum seperti ini harus dibersihkan semua. Dumas ini terkait dengan etiknya polisi, sebentar lagi kita akan ke Kejati untuk oknum yang jaksanya," pungkasnya.
0 Comments