Like Dong
Berita Populer
Di Duga Upaya Satpol PP Sergai Kasus Penutupan Galian C Ilegal Di Desa Silo Rakyat Bersandiwara
Sergai - Satuan Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/kota yang bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan undang-undang.
Namun Satpol PP yang sebagai penegak peraturan daerah ( Perda) di Kabupaten Serdang Bedagai terkesan Lola ( loding lama) jelasnya tidak mampu untuk menutup ,atau memberhentikan Galian C yang di duga ilegal di Desa Silo Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara
Sementara Surat pemberhentian galian c kepada sdi. Lia Sipayung dan sdr Murad selaku pemilik pertambangan pengeruk tanah ,pasir dan bebatuan yang di tanda tangani langsung Kasatpol PP Kabupaten Serdang Bedagai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI Di Desa Silo Rakyat ( 03/07) dengan No surat : 18.15/800/1145/2023 telah di keluarkan namun surat tersebut di duga hanya pepesan kosong belaka
Kasadpol PP Sergai Muhammad Wahyudi S.STP.MSI ketika di konfirmasi awak media melalui whatsapp sabtu (08/07/2023) pukul (14.46) wib mengenai surat pemberhentian galian c ilegal yang telah di keluarkan oleh Satpol PP sendiri menjelaskan "
Kita tetap melaksanakan pengawasan ke lokasi ".
Dan mengenai sudah adakah upaya Satpol PP Sergai bekerja sama dengan polres sergai untuk menutup galian c ilegal yg tlh melanggar aturan perda dan aturan hukum pidana Muhammad Wahyudi juga mengatakan " Sedang kita koordinasikan bang" ucapnya
Usai konfirmasi Kasatpol PP awak media lanjutkan konfirmasi ke Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasat reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Made Yoga Mahendra sabtu (08/07/2023) pukul ( 18.28) mengenai hal yang sama tentang galian c ilegal di desa Silau Rakyat yang sudah ditangani Satpol PP Sergai dalam upaya menutupan galian c tersebut untuk berkordinasi ke Polres Sergai ternyata belum ada sama sekali begitulah info yang di terima melalui Kasat Reskrim.
Advokad Ermansyah Napitupulu SH yang juga ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Indikator Serdang Bedagai saat mengetahui berita tersebut mengatakan
"Jika tambang galian c itu benar benar ilegal seharusnya Aparat Penegak Hukum harus mengmbil tindakan tegas ..tambang ilegal itu melanggr uu no.3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara...ada ancaman pidana nya 10 tahun penjara dan denda 100 milyar ," pungkasnya.
Terkait dengan tindakan yang diambil Satpol PP Kabupaten serdang bedagi beliau menambahkan " Seharusnya Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil harus berani dan pro aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan jika memang ada pelanggaran perda dalam dugaan tambang galian c ilegal itu biar diketahui siapa tersangka pelanggar perdanya..Satpol PP sebagai PPNS diberi wewenang untuk itu .ketentuan ini diatur dalam pasal 6 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 Milyar pihak pengusaha galian c
Harapan masyarakat Serdang Bedagai terutama kepada Kasatpol PP agar serius dalam penanganan kasus galian c ilegal tersebut dan segerakan berkordinasi dengan pihak penegak hukum Polres Sergai agar tidak terkesan di pemikiran masyarakat adanya sandiwara di dalam kasus galian c itu yang saat ini menjadi berbincangan miring bagi masyarakat.
( Rony/ Nanda.S)
0 Comments