Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

13 hari Polres Tebingtinggi Lakukan Operasi Patuh Toba

Responsive Ad Here

 


Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon memimpin apel pelepasan personel dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2023 di halaman Mapolres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan, Senin (10/7/2023).


Adapun tujuan operasi patuh toba, dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.


Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon membacakan amanat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) bahwa pelaksanaan apel gelar pasukan operasi patuh tahun 2023 dilakukan secara serentak sebagai bentuk kesiapan personel dan sarana prasarana yang akan dilibatkan pada operasi patuh toba 2023.


“Perlu kita sadari bahwa salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas, sehingga upaya menanamkan budaya keselamatan dan disiplin berlalu lintas di jalan raya merupakan hal yang sangat penting kita lakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan perundang undangan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas,” paparnya.


Berdasarkan data penindakan pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022, di wilayah sumatera utara telah dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam bentuk tilang sebanyak 42.107 perkara naik menjadi 3.982 perkara dibandingkan tahun 2021 dan non tilang atau teguran pada tahun 2022 sejumlah 159.594 teguran naik sebanyak 31.680 kali dibandingkan pada tahun 2021.


Menurut AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon bahwa konsep Operasi Patuh Toba 2023 bersifat terbuka dalam bentuk operasi harkamtibmas yang dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas polri dengan didukung fungsi operasional kepolisian lainnya yang dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, sedangkan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dilaksanakan dengan menggunakan etle statis atau mobile dan hand held, tidak diperbolehkan melakukan penegakan hukum secara stasioner (razia), diulangi tidak diperbolehkan melakukan penegakan hukum secara stasioner.


Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan etle dan teguran diprioritaskan pada 7 pelanggaran, yaitu menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm sni dan pengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang melawan arus dan pelanggaran melebihi batas kecepatan (SP)


0 Comments