Like Dong
Berita Populer
Kades Herman Habiskan Dana Desa Rp 898 Juta untuk Foya-foya dan Main Cewek
Oknum mantan PJ Kepala Desa (Kades) menghabiskan dana desa hanya untuk foya-foya dan main perempuan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kini oknum Pj Kepala Desa yang bernama Herman Sawiran itu telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/5/2023) kemarin.
Selain diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 898.699.293, Herman Sawiran juga harus membayar denda sebanyak Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Apabila Herman Sawiran tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara tersebut maka asetnya akan disita. Jika asetnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Hakim menilai terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.
Herman Sawiran sebelumnya ditunjuk Pemkab Mura sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.
Namun saat mengemban amanah tersebut, ia malah menghabiskan dana desa (DD) untuk foya-foya dan main perempuan (melonte).
.
Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Editarial SH ini, hal yang memberatkannya karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankannya selama persidangan berlaku sopan dan selama ini tidak pernah dihukum.
Putusan Herman Sawiran ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yang menuntut Herman Sawiran 7 Tahun penjara denda Rp.250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 898.699.293.
Menanggapi putusan itu, Kajari Lubuklinggau, Bayu Kristianto melalui Kasipidsus, Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari menyampaikan akan pikir-pikir banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Menanggapi putusan ini kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan, itulah kami pikir-pikir karena masih ada waktu untuk langkah hukum selanjutnya," ungkap Hamdan pada wartawan.
Sebelumnya, Hamdan menyampaikan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU kepada terdakwa Herman Sawiran sudah sesuai dengan perbuatannya selama ini.
Herman Sawiran ini sempat juga berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun dan berhasil ditangkap di tempat pelariannya yakni Provinsi Riau.
Ada pun dana desa yang diselewengkan terdakwa ini berupa penyelewengan honor, guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya.
Kemudian, anggaran pemberdayaan masyarakat desa, di antaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.
"Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp 898 juta," ujarnya.
Sekedar informasi, kini Herman Sawiran telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menjadi terpidana karena korupsi anggaran dana desa (DD) sebanyak Rp 898 juta tahun 2019-2020
0 Comments