Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Honorer Bapenda Gelapkan Pajak Rp 2,5 M Bareng Seorang Seorang Polisi

Responsive Ad Here


Medan - Seorang honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Edgar Tambunan alias Acong ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat penggelapan uang pajak Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan. Acong menggelapkan pajak bersama dengan almarhum Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir.

"Untuk sementara tersangka itu saudara Acong," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6/2023).


Teddy mengatakan Acong saat ini belum ditangkap. Pihak kepolisian masih memburu keberadaan Acong.


"Belum (ditangkap), ini lagi kita tetap lakukan pencarian," jelasnya.


Sementara, untuk tiga honorer Bapenda yang juga terlibat dalam penggelapan pajak itu, Teddy menyebut pihaknya belum menetapkannya sebagai tersangka. Dia mengatakan penyidik akan terlebih dahulu mendalami penggelapan pajak itu dari tersangka Acong.


"Tersangka itu sementara, karena kita harus ungkap dulu si Acong, baru bisa mengarah kepada tiga orang honorer yang ada di Samosir. Kita sekarang juga lagi nunggu hasil audit dari BPKP," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, Bripka AS bersekongkol dengan empat pegawai Bapenda untuk menggelapkan pajak di UPT Samsat Pangururan. Aksi itu telah dilakukan sejak tahun 2018 dengan kerugian hingga Rp 2,5 miliar.


Sejauh ini ada sekitar 300 warga yang menjadi korban dari kelimanya. Korban penggelapan pajak itu bisa saja bertambah.


Bripka AS dan honorer Bapenda itu menipu warga dengan memberikan dokumen pembayaran pajak yang seolah-olah asli. Padahal, dokumen tersebut palsu.


0 Comments