Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diduga Pengusaha Vendor Angkut TBS PTPN4 Kebun Pabatu hanya buat masalah Namun tak bisa menyelesaikan masalah.

Responsive Ad Here

 


#ptpniv #kebunpabatu #pabatu #ptpniii #kecamatantebingtinggi #pkspabatu #direktursuciptoprayitno #nagakesiangan #gunungpamela

Media Swara Semesta (9/10/2021)

Pengusaha vendor angkut TBS PTPN4 Kebun Pabatu berinisial DD (35)  diduga karena arogansinya, hanya bisa buat masalah namun tidak mampu menyelesaikan masalah, terbukti dalam menyikapi hubungan kerjasama dengan PUK FSPTSI-KSPSI harus membawa-bawa direksi PTPN 4.

Sejak awal DD dalam menyikapi permohonan PUK FSPTSI-KSPSI Desa Naga Kesiangan selalu mengucapkan, jika kalian mau kerja, harus mendapat persetujuan direksi, dengan membuat surat usulan ke sana sebab  darimana lagi biaya untuk membayarnya sementara harga angkut TBS setiap tahun bukannya bertambah malah berkurang, kata DD via selulernya (19/9)

Sebenarnya untuk kerjasama bongkar/muat TBS di PKS Pabatu, tidaklah harus sampai ke direksi urusannya, namun karena egois dan arogansinya sehingga memaksakan Dirsyam Mahmuda selaku pengurus PUK FSPTSI-KSPSI Desa Naga Kesiangan sekaligus ketua LSM Swara Semesta Keadilan untuk membuat surat tembusan ke direksi PTPN4. Sesuai surat tertanggal 20 September 2021 bernomor No.008/PUK FSPTSI-KSPSI/DN/II/2021.ungkap Dirsyam Mahmuda.

Setelah surat selesai dikerjakan sesuai  permintaan DD selaku pengusaha vendor angkut TBS milik PTPN4 Kebun Pabatu, saya juga mengkonfirmasi via selulernya. meminta untuk membaca surat tersebut sebelum dilayangkan ke tujuan hingga tembusannya, dan ketika itu DD menyetujui surat tersebut untuk dikirim, kata Dirsyam.

Karena disinyalir DD mendapat teguran dari pihak manajemen PTPN4, sehingga bagaikan kebakaran jenggot meminta Dirsyam sebagai ketua PUK FSPTSI-KSPSI untuk membuat surat klarifikasi lagi ke direksi PTPN4 dengan kata-kata bernada keras dan mengancam-ngancam, ucapnya.

Perlu kami sampaikan kepada semua pihak termasuk saudara DD, bahwa serikat pekerja adalah suatu wadah atau wahana aspirasi para pekerja yang dilindungi oleh UU Nomor 21 Tahun 2000 dengan mempedomani Pasal 27 (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan hal itu merupakan hak asasi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta dijamin dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, artinya tak pantas seorang pengusaha vendor PTPN4 berperilaku seperti itu, tutur Dirsyam.

Atas perlakuannya yang tidak pantas ini, terhadap kami PUK FSPTSI-KSPSI Desa Naga Kesiangan maupun kepada perusahaan PTPN4,  untuk itu dimintakan kepada Bapak Direktur, berikut jajarannya yang berkompeten agar mengambil sikap tegas, sehingga kedepannya semua persoalan tidak dihadapi dengan egois maupun arogansi, pintanya.

Kepada Pimpinan Pusat (PP FSPTSI-KSPSI)  Ketua Umum Jusufrizal Rajawalimerah turut kami harapkan saran dan petunjuknya karena secara prosedural, kami sudah melakukan pendekatan ke semua pihak di PTPN4 Kebun Pabatu dan mereka cukup responsif serta welcome terhadap organisasi kita ini, namun hanya DD yang terlalu egois mengada-ada dengan persyaratan harus buat surat ke direksi, padahal urusan kecil seperti ini tidaklah menjadi bagian tugas direksi,  tutupnya.

Wartawan : Ahmad Da'im

0 Comments