Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Dokter di Binjai Ditahan

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (24/6/2021),

Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan, seorang perempuan yang berprofesi sebagai dokter di salah satu puskesmas yang ada di Kota Binjai, berinisial dr. RMN (55) ditahan pihak Polres Binjai. 

Dari informasi, dr. RMN warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Indra, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan ini dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan uang kepada Elsiska Br Ginting hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Awalnya, 23 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan.

terduga pelaku penipuan ini meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan iming-iming dapat memasukan korban menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Namun setelah uang diberi, namun korban tak kunjung dipekerjakan sebagai ASN.

Kesal dengan hal ini dan merasa telah menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai. Atas laporan tersebut, akhirnya pihak kepolisian menahan dr. RMN.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Pratama, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan kalau dr. RMN telah ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai.

“Memang benar. Namun saat ini kasusnya sudah kita limpahkan Ke hari Binjai. Sekarang penanganan kasus sudah di sana,” ujar Yayang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Muhamad Husein Admadja, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Binjai, Iwan Roy Carles, SH, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah menerima berkas pelimpahan terduga pelaku penipuan dan penggelapan atas nama dr. RMN, dan dinyatakan sudah lengkap (P 21).

“Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Binjai. Tinggal menunggu penetapan hari sidangnya. Mengenai, berapa tahun ancaman hukumannya, lihat perkembangan dalam persidangan,” ujar Iwan Roy, Rabu (23/6/2021).red

0 Comments