Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Bandar Sabu 7 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati di Sanggau

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (27/6/2021),

Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis mati terhadap Andi Alfen. Dia bandar narkoba yang mengendalikan pengiriman sabu seberat 7 kilogram dan 14.000 butir ekstasi dari Malaysia.

Majelis hakim yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan hukuman mati, salah satunya karena terdakwa merupakan residivis kasus yang sama.

"Terdakwa Andi Alfen merupakan terpidana yagn sedang menjalani pidana dalam kasus narkotika atau residvis," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, dilansir dari laman Pemerintah Kabupaten Sanggau, Minggu (27/6/2021).

Dia menjelaskan, vonis tersebut telah diputuskan pada persidangan yang digelar Jumat (25/6/2021). Selain Andi Alfen, dalam kasus yang sama juga diadili lima orang lain yang merupakan kaki tangannya yang bertugas mengirim dan mengedarkan sabu dan ekstasi tersebut.

"Hakim memberi vonis hukuman penjara belasan tahun serta denda Rp10 miliar," katanya.

Kasus ini terungkap pada Oktober 2020. Tim gabungan Kabupaten Sanggau menangkap kaki tangan Andi Alfen dan menemukan 7 kilogram sabu dan 14.000 butir ekstasi siap edar.


(Ins/an)

0 Comments