Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Masuk Kerja Tenaga Honorer Bayar 15-25 jt, Kini Harus Diberhentikan Pemkab Simalungun

Responsive Ad Here

Simalungun (7/01)
Sangat disesalkan ribuan Tenaga honorer di kabupaten Simalungun  diberhentikan melalui surat edaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang disampaikan melalui pesan grup WhatsApp (WA).

Salah seorang tenaga honorer Pemkab Simalungun yang enggan disebut namanya mengatakan, dia mengetahui pemberhentiannya setelah melihat surat edaran yang dimuat di WA kemarin siang. 

"Baru tahu hari ini, Senin (7/1/2019)  jika saya sudah diberhentikan sebagai tenaga honor di Dinas Pekerjaan Umum setelah menerima pesan di group WA," kata pria yang sudah dua tahun menjadi tenaga honorer penjaga pintu air itu.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun, Ramadani Purba yang dikonfirmasi membenarkan pemberhentian sebagian besar tenaga honorer sejak Desember lalu. Langkah ini diambil karena ketidakmampuan keuangan daerah mengalokasikan gaji honorer di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.

"Hanya tinggal 63 lagi yang kemungkinan dipertahankan dari sekitar 300 tenaga honorer di Dishub. Karena pemerintah daerah tidak mampu lagi mengalokasikan gaji honorer di APBD 2019," kata Ramadani.

Dia juga menyampaikan tenaga honorer yang tetap dipekerjakan tahun ini akan melalui proses seleksi kinerja selama 2018 bukan diangkat yang baru. 

Sementara itu, Koordinator Forum Honor Simalungun Berjuang (FHSB), Ganda A Silalahi mengatakan, tenaga honorer yang dipastikan berhenti sejak 2019 bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),Dinas KB dan Pengendalian Penduduk, dan Sekretariat Daerah.

Terkait pemberhentian tenaga honorer oleh Pemkab Simalungun, dinila oleh Ganda terkesan semena-mena, pihaknya akan melakukan langkah hukum melalui pengacara yang sudah ditunjuk. 

"Pemberhentian tenaga honorer oleh Pemkab Simalungun terkesan semena-mena, hanya melalui surat edaran. Langkah hukum akan segera dilakukan Forum Honorer Simalungun Berjuang melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk," sebut Ganda.

Menurut Ganda, jika memang keuangan pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji honorer, seharusnya kegiatan yang tidak ada kepentingannya untuk masyarakat tidak dialokasikan. Seperti dana pembangunan Gedung Olahraga mini sebesar Rp20 miliar.

Ganda juga mengungkapkan saat melamar menjadi tenaga honorer, tidak sedikit pegawai yang membayar kepada para kepala dinas atau badan antara Rp15 juta hingga Rp25 juta. “Bahkan ada yang baru bekerja selama satu tahun,” katanya.

0 Comments