Like Dong
Berita Populer
kehadiran PT.Aman Fortuna Nusantara di Lawali Membuat Masyarakat Tidak Nyaman
Responsive Ad Here
Konawe Utara (8/01)
Semenjak kehadiran PT.Aman Fortuna Nusantara di Lawali Kecamatan Asera Konawe Utara Sulawesi Tenggara, membuat kondisi warga masyarakat disana tidak nyaman.
Kehadiran Perusahaan PT.Aman Fortuna Nusantara di Lawali bagaikan membawa petaka yang melukai perasaan masyarakat di sana, pasalnya perusahaan tebu itu masuk ke suatu daerah secara semena-mena tanpa assalamualaikum untuk bersosialisasi tentang maksud dan tujuan kehadiran mereka.
Secara gamblang terlihat jelas adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan itu untuk upaya pembodohan terhadap masyarakat guna menguasai lahan milik rakyat dengan sistem jual putus seharga harga Rp 1 jt/Ha, sehingga memancing amarah rakyat untuk menunjukkan sikap Ketidak percayaan terhadap pemerintah maupun DPR yang dipilih duduk sebagai wakil rakyat disana.
Dari persoalan tersebut maka Fron Masyarakat Asera Lawali dan Oheo melakukan unjuk rasa untuk mendesak Pemerintah dan jajarannya agar menghentikan segala bentuk pembayaran kompensasi atas nama PT.Aman Fortuna Nusantara.
Menurut keterangan Oscar sumardin, sebagai Koordinator Lapangan dalam unjuk rasa tersebut bahwa "pihaknya meminta agar pemerintah yang telah digaji degan uang rakyat harus memikirkan rakyat, bukan membodohi rakyat", ucapnya.
Sebagai Korlap Fron Asera Lawali dan Oheo, Oscar Sumardin menyampaikan tuntutan Pihaknya untuk:
Meminta Pemda Konawe Utara agar segera memfasilitasi pelaksanaan Sosialisasi pembahasan kesepakatan (MOu) antara perusahaan tebu tersebut dengan pemilik lahan dengan memprefikasi data-data masyarakat pemilik lahan yang sesungguhnya dan menghapus istilah HGU serta memperjelas titik kordinat lokasi yg di turunkan statusnya.
mendesak DPRD Konut melakukan hearing tentang indikasi cacat hukum proses penerbitan SKT yg di tanda tangan Plt. Kepala Desa Aseminunulai yg di ketahui smpai hari ini belum dilantik.
mendesak DPRD Konut melakukan hearing camat asera yang menandatangani SKT tanpa adanya legalitas pejabat pembuat akta tanah(PPAT).
(Kabiro Konawe Utara/AR)
(Kabiro Konawe Utara/AR)
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments