Like Dong
Berita Populer
Camat Sunggal Hendra Wijaya Diduga Main Mata Terkait Bangunan Tanpa IMB
Responsive Ad Here
Deli Serdang (21/01)
Persoalan bangunan di Jalan Sei Mencirim Dusun III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang diduga tidak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Persoalan bangunan di Jalan Sei Mencirim Dusun III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang diduga tidak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Camat Sunggal Hendra Wijaya dan Keh Kak Keng selaku pengusaha property disinyalir bersubahat melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2011 Pasal 9 tentang perizinan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Bangunan milik Keh Kak Keng yang disebut-sebut hendak dijadikan gedung Supermarket di Jalan Sei Mencirim Dusun III, Desa Paya Geli, Sunggal, Deliserdang belum mengantongi SIMB.
Ironisnya lagi, meski tidak mengantongi SIMB, proses pengerjaan pembangunan masih tetap berlanjut. Sedangkan pihak Kecamatan Sunggal yang dalam hal ini sebagai perpanjangan tangan Pemkab DS terkesan membiarkannya.
Dimana sesuai Perda SIMB No 6 Tahun 2011 Pasal 13, setiap bangunan diperbolehkan melakukan aktifitas pengerjaan apabila setelah IMB dikeluarkan pemerintah setempat. Namun sayang, baik Camat Sunggal Deliserdang, Hendra Wijaya dan pemilik bangunan, Keh Kak Keng tidak mengindahkan Perda sesuai undang-undang yang berlaku.
Keh Kak Keng selaku pemilik bangunan telah mengajukan surat permohonan IMB kepada Pemkab DS tertanggal 28 Desember 2018 lalu. Namun, oleh Pemkab DS belum memberikan izin kepada Keh Kak Keng.
Meski Keh Kak Keng pemilik bangunan belum mengantongi IMB sesuai Perda No 6 Tahun 2011 Pasal 9, akan tetapi, proses pembangunan dan aktifitas pengerjaan masih tetap berlanjut, walau Pemkab DS melalui Satpol PP DS telah memberikan surat pemberhentian pembangunan sesuai surat nomor 005/07/Dik/POL.PP-DS tertanggal 7 Januari 2019.
Sementara, Camat Sunggal Deliserdang, Hendra Wijaya yang beberapakali di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp hingga sampai berita ini di meja redaksi, belum memberikan jawaban.
Terkait bangunan yang berada di wilayah pemerintahan Kecamatan Sunggal Deliserdang, tentunya, ini adalah wewenang pemerintahan setempat. Namun, jika hal ini ada terkesan pembiaran, artinya camat Sunggal Hendra Wijaya disinyalir sudah ada bermain mata dengan pihak pengembang maupun pemilik bangunan.
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments