Like Dong
Berita Populer
"Tersangka,,, Penyelenggara Pesta Sex"
Responsive Ad Here
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggerebekan pesta seks di Condongcatur, Sleman, DIY.
Dua tersangka , As dan HK, diketahui sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, warga di sekitar lokasi penggerebekan tidak tahu menahu ada praktik pesta seks di wilayah mereka.
Polda DIY telah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka dalam kasus pesta seks di rumah singgah (homestay), daerah Condongcatur, Sleman. Dua tersangka tersebut merupakan penyelenggara pesta seks
"Tadi malam kita sudah menetapkan dua tersangka inisial AS dan HK. Keduanya laki-laki," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).
Alasan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterngan para saksi.
"Peran mereka mengeksploitasi dengan cara persetubuhan dan memungut biaya bagi yang menonton. Menyelenggarakan dan memperdagangkan orang," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto membenarkan, penggerebekan pada Selasa (11/12/2018) bertempat di Homestay Arawa.
"Iya benar (Homestay Arawa)," tegasnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, warga di sekitar lokasi penggerebekan tidak tahu menahu ada praktik pesta seks di wilayah mereka.
Berdasar penelusuran media, homestay tersebut berada di sebuah kompleks perumahan. Ada lima rumah berjajar menghadap ke selatan dan homestay tersebut bernomor 233 E.
Letak bangunan rumah singgah bercat putih ini berada di sisi paling barat. Situasi kompleks perumahan pun terlihat sepi. Untuk menuju homestay ini hanya ada satu akses jalan.
Warga sekitar memang mengetahi rumah 233 E adalah homestay.
"Saya tidak tahu, kebetulan pas tidak di rumah. Tapi itu memang untuk homestay, pemiliknya tidak tinggal di disini," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ngadimin, selaku ketua RT 05, mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu bangunan rumah di Jalan Nusa Indah RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman, itu dijadikan homestay.
"Saya enggak tahu kalau dijadikan homestay, tidak laporan ke sini soalnya. Di sini banyak yang tidak laporan," ungkapnya.
Menurutnya, ia berencana menyampaikan kejadian tersebut di rapat rukun tetangga (RT). Sebab peristiwa tersebut terjadi di wilayahnya.
Berdasar keterangan para tersangka, dua pasangan yang sedang bersenggama dan ditonton 10 tersangka lainnya yang merupakan pasangan suami istri.
Untuk menonton adegan tersebut, setiap peserta pesta seks harus membayar Rp 1,5 juta kepada dua tersangka, AS dan HK.
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments