Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Siapa Pembakar Mapolsek Ciracas?l

Responsive Ad Here

Jakarta (12/12)
Pembakaran Markas Polsek Ciracas Jakarta Timur (11/12) yang diduga merupakan buntut dari pengeroyokan anggota TNI oleh juru parkir di depan Minimarket Arundina, kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Agus Widjojo, menyebut insiden penganiayaan dan pengerusakan Polsek Ciracas di Jakarta Timur, merupakan bukti bahwa tentara Indonesia belum bisa meninggalkan "kebiasaan lama", yakni memasuki ranah sipil.

Padahal jika merujuk pada sistem negara demokrasi modern, maka tak ada alasan tentara berlaku demikian.

Namun begitu, menurut Agus Widjojo, kondisi tersebut tidak lepas dari masih adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh institusi Polri. Hal lain, ketidakmampuan petinggi tentara mengendalikan anak buahnya.

"Jadi mungkin ini adalah keterlembatan antispiasi daripada pimpinan untuk memperkirakan ke arah mana keadaan ini bisa berkembang dan kemudian, juga pimpinan harus percaya untuk mengendalikan dan memberikan pengertian kepada anak buahnya tentang fungsi-fungsi aparatnya," ujar Agus Widjojo (12/12).

"Yang kita lihat sebetulnya masyarakat atau aparat itu belum sepenuhnya bisa meninggalkan kebiasaan-kebiasaan lama. Kebiasaan lama itu adalah melebarnya peran-peran militer yang memasuki wilayah masyarakat," sambungnya.

Agus Widjojo juga menyebut Panglima TNI harus menegur bawahannya jika terbukti lalai sehingga merembet pada insiden penganiayaan anggota polisi dan pengerusakan markas polres Ciracas.

Bahkan kalau perlu, menyeret anggota TNI yang terlibat ke Pengadilan Militer. "Komandan masing-masing harus menegur kalau salah dan memperbaiki kalau ada tindakan yang kurang tepat," ungkapnya.

Sebelumnya Kapendam Jaya, Kristomei Sianturi menyebut, tak ada anggota Kodam Jaya yang dilaporkan keluar dari kesatuan saat peristiwa terjadi, namun 'Dandim dan Danrem melerai situasi' di sana.

Peristiwanya terjadi pada Selasa (11/12) dini hari, ketika sekitar 200 orang merangsek masuk ke Polsek Ciracas untuk mencari terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang anggota TNI di kawasan pertokoan Arundia, Cibubur, yang terjadi sehari sebelumnya, dan menanyakan penanganannya.

Pasti akan kita usut, maka dicari dulu akar masalahnya, apakah kasus pengerusakan ini terkait dengan penganiayaan itu," ujar Kapendam Jaya Kristomei Sianturi (12/12).

Namun katanya pula belum ada laporan tentang anggota Kodam Jaya yang keluar dari kesatuan pada Selasa malam.

"Sampai tadi pagi laporannya, tidak ada anggota Kodam Jaya yang keluar dari kesatuan. Nah ini kita sedang selidiki," imbuhnya.

"Jadi sementara ini kita belum bisa mengambil kesimpulan terburu-buru, siapa massa yang merusak Polsek Ciracas. Nanti kalau sudah diketahui, akan disampaikan ke publik."

Di sisi lain, menjelang serangan itu, massa yang diduga para anggota TNI mendatangi Polres Ciracas, dan setelah beberapa saat, "Dandim dan Danrem melerai situasi di sana dan memerintahkan massa kembali dan massa bubar," kata Kapendam pula.

Namun begitu, jika nantinya terbukti ada keterlibatan anggota TNI, para pelaku akan diseret dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Militer. Hukumannya terberat, kata Kristomei, dipecat dari kesatuan.

"Kalau ada penganiayaan dan perusakan, pastinya dihukum kurungan. Bisa juga dipecat. Jadi ada pemberatan kalau anggota TNI," tukasnya.

"Dandim dan Danrem melerai situasi di sana dan memerintahkan massa kembali dan massa bubar. Tapi ada massa gelombang kedua datang lagi ke Polsek," ujar Kapendam Jaya, Kristomei Sianturi.

Namun massa tidak puas atas penjelasan Kapolres. Kemudian sekitar pukul 00.14 WIB, mereka datang kembali. Menurut Kristomei, di saat itulah massa merusak gedung dan membakar mobil polisi.

"Nah sepertinya ada provokasi sehingga massa melakukan pengerusakan terhadap Polsek," imbuhnya.

Total ada tujuh mobil Polsek Ciracas yang rusak, begitu pula dengan gedung Mapolsek. Selain itu, empat anggota Polri mengalami luka-luka.

0 Comments