Like Dong
Berita Populer
Pungli Di Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul Tergolong Perbuatan Pemerasan Dalam UU Tipikor
Responsive Ad Here
Ft. Ilustrasi |
Serdang Bedagai (28/12)
Pemungutan liar atau di sebut pungli di Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara saat ini merasa kebal hukum hingga penyampaian oknum pelaku pungli mengatakan pada salah seorang warga sekitar siapa pun yang datang tidak takut Rabu (26/12)
Dengan adanya pemberitaan oleh media Swara Semesta mengenai pungli di Desa Blok X oknum pelaku Sunyoto dan pihak keluarganya Sutarjo sebagai pak Cik beliau menantang insan Pers dan LSM bahwa Sunyoto dan keluarganya tidak takut siapapun yang datang padanya.
Dalam hal ini artinya Sunyoto dan Sutarjo tidak takut apa bila pungli yang mereka lakukan di laporkan kepada pihak yang berwajib dan jelasnya merasa kebal hukum.
Ketikan salah seorang warga yang berinisial MS di konfirmasi media Swara Semesta mengatakan " memang benar adanya pengutipan di Desa kami ini dan kami di mintai uang sebesar Rp 200.000.00 setiap panen hasil tani oleh orang - orang Sunyoto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dusun (kadus) II , katanya uang di kutip dengan alasan untuk perbaikan jalan, pengutipan dilakukan sudah berjalan hampir setahun.setiap saya minta kwitansi pembayaran mereka tidak memberikannya." Ucapnya.
Syarif Sitopu yang sebagai Camat di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan kepada awak media melalui telpon seluler mengatakan" tentang pungutan tanpa Perdes yang di lakukan oleh kepala dusun bersama rekan - rekanya terhadap para petani ,agen ubi dan agen sawit mengatakan bahwa itu adalah pungutan liar ( Pungli) dan itu bisa di laporkan kepada penegak hukum ", jelasnya.
LGMI ( Lembaga Garuda Muda Indonesia) saudara Henifah Rizal Siregar yang menjabat sebagai Inteligen Investigasi Jakarta Pusat mengatakan " saya merasa keberatan adanya pungli di wilayah jajaran Polsek Dolok Masihul,meminta kepada penegak hukum segera ditindak lanjuti,dalam UU Tipikor pungli yang di lakukan oleh salah seorang oknum dapat di golongkan sebagai perbuatan pemerasan berdasarkan UU Tipikor." Pungkasnya. (RI.1)
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments